Menteri Anas: RPP Manajemen ASN Ditargetkan Selesai 30 April 2024

Rabu, 13 Maret 2024 – 20:15 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah bergerak cepat menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

KemenPAN-RB menargetkan RPP Manajemen ASN selesai pada 30 April 2024 mendatang. 

BACA JUGA: RPP Manajemen ASN Atur Cuti Suami yang Istrinya Melahirkan & Keguguran, Berapa Lama?

"Pemerintah saat ini terus bergerak cepat untuk menyelesaikan RPP ini. Ditargetkan RPP manajemen ASN ini ditetapkan pada 30 April 2024," kata Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Menurut Menteri Anas, timeline pembahasan RPP tentang Manajemen ASN sudah dilaksanakan sejak 12 Desember 2023, dengan membentuk tim perumus. Selanjutnya, 29 Desember 2023 pengajuan izin prakarsa kepada presiden.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: MenPAN-RB & BKN Kompak soal RPP Manajemen ASN, Kasihan Honorer, CPNS Nihil

"Presiden telah menyetujui penyusunan RPP Manajemen ASN pada 5 Februari 2024," ungkapnya.

Kemudian, pada 22 Februari 2024 telah dilakukan pembentukan panitia antarkementerian. 

BACA JUGA: Perihal RPP Manajemen ASN, MenPAN-RB dan BKN Kompak Bicara Soal Karier PNS & PPPK  

Adapun kementerian/lembaga yang terlibat, yakni KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara.

Menteri Anas melanjutkan pada rentang 30 Maret sampai 14 April 2024 ditargetkan proses harmonisasi. Kemudian, 15 April 2024 pengajuan hasil harmonisasi ke presiden.

Anas menjelaskan pokok-pokok substansi manajemen ASN dalam RPP meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karir, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian.

"Manajemen ini dilaksanakan dengan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN," ungkapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler