jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyerahkan keputusan autopsi ulang Wayan Mirna Salihin kepada Majelis Hakim.
Menurut Bang Otto, apapun yang bisa dijadikan bukti untuk membuat terang kasus ini, patut dijadikan pertimbangan. Karenanya, semua keputusan ada di bawah kendali Majelis Hakim.
BACA JUGA: Pengacara Mantan Bupati Ogan Ilir Bicara Peluang Kliennya Kembali Menjabat
"Tergantung pengadilan. Kami hanya mewakili terdakwa," kata Otto saat dikonfirmasi, jelang sidang lanjutan perkara kematian Wayan Mirna ini digelar kembali, Rabu (14/9).
Namun, jelas Otto, pihaknya tidak mempermasalahkan jika autopsi digelar ulang demi proses pembuktian. Sebab, Otto berkeyakinan bahwa Wayan Mirna Salihin tewas, bukan karena sianida. "Kami oke saja. Tidak ada dampak bagi kami," pungkasnya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Divonis Ringan, Mantan Bupati Ogan Ilir Bilang Begini
BACA JUGA: Divonis Rehab 6 Bulan, Mantan Bupati OI Bebas Hari Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ealah..PRT Cantik Ditangkap Gara-gara Mencuri
Redaktur : Tim Redaksi