jpnn.com - Ofi yang ditemui usai sidang mengatakan dirinya mentaati hukum di Indonesia. "Sebagai warga negara yang baik saya harus patuh terhadap hukum," ungkapnya sembari berjalan menuju kendaraan yang membawanya kembali ke RS Ernaldi Bahar.
Dirinya berterimakasih kepada warga Ogan Ilir yang masih setia mendukungnya hingga saat ini. "Benar-benar menjadi pelajaran yang baik untuk saya," ungkap Ofi singkat seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (14/9).
BACA JUGA: Divonis Rehab 6 Bulan, Mantan Bupati OI Bebas Hari Ini
Penasehat hukum Ofi, Febuar Rahman mengatakan Ofi bersama terdakwa lainnya yakni Murdani dan Faisal Roche menerima putusan hakim. "Itu dikurangi sepenuhnya dari masa rehabilitasi yang dijalani," bebernya didampingi M Fadli.
Saat ditanyakan apakah Ofi akan bebas dirinya menambahkan harusnya bebas di hari putusan dibacakan karena sudah pas 180 hari. Itu jika dihitung masa Ofi menjalani rehabilitasi dari 18 Maret. "Tapi itu sebenarnya kewenangan jaksa. Termasuk kapan dieksekusinya putusan ini kalau memang hari ini (kemarin, red)," ulasnya.(gti/ran/ray/jpnn)
BACA JUGA: Ealah..PRT Cantik Ditangkap Gara-gara Mencuri
BACA JUGA: Bejat! Enam Pria Cabuli Siswi SMP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak Tahun 2015, Sudah 5 Kali Paman Cabuli Kemenakan, Bejat!
Redaktur : Tim Redaksi