Divonis Rehab 6 Bulan, Mantan Bupati OI Bebas Hari Ini

Rabu, 14 September 2016 – 07:25 WIB
Bupati non aktif Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - PALEMBANG - Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi, divonis menjalani rehabilitasi selama enam bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Ardianda dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (13/9), tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi. 

BACA JUGA: Ealah..PRT Cantik Ditangkap Gara-gara Mencuri

"Memutuskan, menetapkan terdakwa AW Nofiadi alias Ofi divonis untuk menjalani rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba selama enam bulan," kata Ahmad Ardianda seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (14/9). 

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima atau tidak melakukan upaya banding.

BACA JUGA: Bejat! Enam Pria Cabuli Siswi SMP

“Besok pagi (hari ini, red), Ofi bebas," ujar M Fadhli, salah seorang penasehat hukum AW Noviadi dihubungi pukul 18.42 WIB tadi malam. 

Tim penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Ofi pada 13 Maret 2016 di kediamannya. Jl  Musyawarah, Komplek Bandar Baru Permai, Blok E5 RT 05 RW 02, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang.

BACA JUGA: Sejak Tahun 2015, Sudah 5 Kali Paman Cabuli Kemenakan, Bejat!

Dia ditangkap bersama dengan rekannya Murdani alias Murni dan Faisal Roche alias Ichan atas dugaan pesta sabu. 

BNN menetapkan Ofi menjadi tersangka pada 18 Maret. Saat itu juga, Ofi menjalani rehabilitasi di Lido. Ditanggal itu juga Mendagri Tjahjo KUmolo memecat putra mantan Bupati OI dua periode, Mawardi Yahya itu, dengan SK No 131.16.3030 tahun 2016.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri," ujar Ardianda Patria.

Dalam sidang yang dimulai pukul 12.20 WIB itu, hakim menyatakan Ofi terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Menghukum terdakwa agar menjalani rehabilitasi selama enam bulan," kata Ardianta lantang. 

Masa rehabilitasi yang dijalani, tambah dia, dihitung seluruhnya sebagai masa hukuman. "Atas putusan tersebut, terdakwa dipersilakan menerima ataupun menolak putusan hakim dengan mengajukan banding," bebernya. 

Setelah mendengar putusan tersebut, Ofi dengan wajah datar menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum yang menerima putusan hakim. "Untuk itu putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkhract)," tutup Ardianda.

Terdakwa lainnya yakni Murdani (berkas terpisah) dan Faisal Roche alias Ichan (berkas terpisah) juga mendapatkan vonis yang sama. Keduanya juga langsung menerima putusan hakim. (gti/ran/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bercanda via SMS, Akibatnya Fatal...Ditusuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler