jpnn.com, GARUT - Jajaran Polres Garut telah menangkap tiga pelaku kasus perusakan rumah dan penganiayaan terhadap ibu dan anak di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
demikian disampaikan Kapolsek Samarang Kompol Jajang saat konferensi pers kasus penganiayaan itu di Garut, Kamis (24/3).
BACA JUGA: Wanita Penabrak SPKT Polres Ternyata Anak Purnawirawan Polisi, Begini Pengakuan Ibu Pelaku
"Polres Garut telah mengamankan terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Jajang.
Ketiga pelaku itu berinisial YM (37), DC (45), dan AM (35), sama-sama warga Garut.
BACA JUGA: Reza Indragiri Soroti Kepedulian AKBP Beni Mutahir kepada RY, Ada Pertanyaan Besar
Sementara korbannya ialah SM dan anak gadisnya RH, warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 sub 351, subsider Pasal 406 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
BACA JUGA: AKBP Beni Tewas Ditembak Tahanan, Sempat Cekcok, Reza Indragiri Membeber Analisis
Menurut Kompol Jajang, kasus itu berawal dari adanya laporan anak korban yang telah didatangi oleh tiga orang ke rumahnya pada Selasa (22/3) dini hari.
Ketiga orang itu melakukan perusakan rumah, peralatan rumah tangga, dan penganiayaan.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi dan menangkap para pelaku.
Terkait dugaan perampokan, Kompol Jajang membantahnya. Sebab, di lokasi tidak ada barang yang hilang.
Justru, kata Jajang, dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan para pelaku itu didasari adanya persoalan dengan korban.
Lantas apa motif para pelaku?
BACA JUGA: Anggota DPR Ini Minta Syarat Vaksin Booster untuk Mudik Dibatalkan, Begini Alasannya
"Untuk motif masih kami dalami. Untuk sementara ada keterkaitan antara pelaku maupun dengan korban," jawab Kompol Jajang. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam