jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Jajaran Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap pelaku perampokan berinisial AR dan AF di lokasi yang berbeda pada Selasa (2/3).
Keduanya terakhir beraksi di rumah milik anggota Korps Wanita TNI AD (Kowad) yang berdinas di Kodim Kukar pada Jumat (25/2).
BACA JUGA: Seorang Ustaz di Samarinda Meninggal Dunia Setelah Dianiaya, Pelakunya Tak Disangka
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengungkap sejumlah fakta mencengangkan terkait penangkapan AR dan AF.
Salah satunya adalah motif kedua pelaku yang selalu menyuruh korban yang dirampok untuk melucuti seluruh pakaiannya.
BACA JUGA: Nekat Merampok di Rumah Anggota TNI, Begini Nasib 2 Pemuda Pengangguran Ini, Lihat Tampangnya
"Cara pelaku melakukan hal itu bertujuan agar korban tidak sempat untuk melakukan perlawanan atau berteriak ketika mereka akan melarikan diri," beber AKP Dedik, Rabu (3/3).
AKP Dedik juga menyampaikan cara yang sama juga dilakukan kedua pelaku saat merampok di rumah anggota TNI tersebut.
BACA JUGA: Sakit Hati HP Disita, 2 Santri Ini Hantam Sang Ustaz Pakai Balok Berkali-kali, Innalillahi
"Pelaku sempat meminta korban untuk buka bajunya, tetapi korban menolak dan hanya memberikan handphone miliknya," bebernya.
Seusai mendapatkan sejumlah barang hasil merampok, AR dan AF melarikan diri.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Kartanegara.
Polisi kemudian bergerak mengejar kedua pelaku.
Pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya di lokasi yang berbeda pada Selasa (1/3) pagi.
"Awalnya kami menangkap AR di Jalan Bougenville. Kemudian kami melakukan pengembangan dan menangkap AF di Jalan Mangkurawang, Tenggarong," kata AKP Dedik.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang beserta satu unit handphone hasil pelaku merampok di rumah korban.
Kedua warga Tenggarong itu mengaku sudah melakukan aksi perampokan di tiga TKP yang berbeda.
"Selain korban yang terakhir, ternyata mereka juga sudah beraksi di dua tempat berbeda. Korbannya perempuan dan pria. Masih satu daerah juga di Tenggarong," bebernya lagi.
AKP Dedik menambahkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
"Sebelumnya sudah pernah di penjara," tegasnya.
Kedua perampok itu kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kukar.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat polisi dengan Pasal 365 Junto Pasal 368 KUHP. (mcr14/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi