Sakit Hati HP Disita, 2 Santri Ini Hantam Sang Ustaz Pakai Balok Berkali-kali, Innalillahi

Kamis, 03 Maret 2022 – 07:12 WIB
Santri berinisial AA saat memperagakan cara menganiaya sang ustaz hingga mengakibatkan korban meninggal dunia karena pendarahan hebat di bagian kepala. Foto : Humas Polresta Samarinda.

jpnn.com, SAMARINDA - Aksi dua santri berinisial AA dan HR menganiaya sang ustaz hingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat karena sakit hati.

Kedua pelaku yang masih berusia di bawah umur mengaku sakit hati kepada korban karena handphone (HP)-nya disita sang ustaz saat jam pelajaran berlangsung.

BACA JUGA: Seorang Ustaz di Samarinda Meninggal Dunia Setelah Dianiaya, Pelakunya Tak Disangka

Melalui rekonstruksi yang digelar penyidik Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, keduanya memperagakan caranya menganiaya Ustaz Eko Hadi Prasetya pada Rabu (2/3).

Ada 28 adegan yang diperagakan AA dan HR, mulai dari keduanya menyusun rencana hingga melakukan penganiayaan terhadap korban.

BACA JUGA: 4 Fakta Seputar Penganiayaan Ustaz di Samarinda Hingga Meninggal Dunia, Nomor 3 Mengerikan

Kronologi penganiayaan itu bermula ketika AA dan HR mendatangi korban seusai salat subuh.

Saat menghadang korban, kedua santri itu sudah membekali dirinya dengan balok kayu, serta wajah yang tertutup topeng.

BACA JUGA: AA dan HR Sudah Ditangkap Polisi, Ini Alasan Pelaku Menganiaya Seorang Ustaz di Samarinda

AA dan HR lalu meminta korban untuk mengembalikan HP mereka.

Korban menolak, hingga keduanya naik pitam dengan menghantamkan kayu balok ke arah kepala korban berkali-kali.

Sang ustaz kemudian tersungkur bersimbah darah, kedua pelaku langsung kabur.

Korban yang ditemukan dalam keadaan kritis sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi meninggal dunia seusai mengalami pendarahan hebat akibat luka sobek di bagian kepalanya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo menyebutkan ada penambahan 6 adegan pada rekonstruksi atau reka ulang adegan kali ini.

"Prarekon sebelumnya ada sebanyak 22 adegan. Total rekonstruksi tadi jadi 28 adegan. Ada tambahan beberapa poin dalam prarekonstruksi sebelumnya," sebut Iptu Teguh ketika dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (2/3).

Saat melakoni reka adegan, kedua pelaku tampak mempersiapkan diri dengan dua buah balok kayu.

Selanjutnya AA menutupi wajah dengan topeng monyet, sedangkan HR menutupi wajahnya menggunakan jaket.

Kegiatan tersebut terjadi pada adegan ke-16.

Pada adegan ke 17, 18 dan 19, tampak kedua pelaku yang menghadang korban.

Seusai mendapatkan penolakan dari korban, tanpa basa-basi keduanya menghantamkan kayu.

Saat hantaman pertama korban berhasil mengelak, tetapi pada hantaman berikutnya balok kayu mendarat di bagian kepala korban.

Pada adegan ke-22 terlihat kedua pelaku yang secara brutal menghantamkan kayu sehingga membuat korban tersungkur.

Setelah melihat korban tak lagi berdaya, kedua pelaku melarikan diri.

Alat bukti kayu dibuang di sekitar lokasi tersebut.

Pada adegan ke-28, kedua pelaku kembali kamar asramanya.

Dari reka adegan itu, polisi menyimpulkan adanya unsur perencanaan yang dilakukan kedua pelaku.

"Unsur perencanaannya memang ada untuk mencelakai korban," tegasnya.

Akibat perbuatan sadisnya, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider 170 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun.

"Dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mungkin Jumat ini sudah (P21) tahap 1," pungkasnya. (mcr14/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler