Apa Motif Azis Samual Menyuruh 4 Debt Collector Menghajar Ketum KNPI Haris Pertama?

Rabu, 02 Maret 2022 – 12:50 WIB
Tiga debt collector pelaku pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi belum berhasil mengungkap motif politikus Partai Golkar Azis Samual memerintahkan sejumlah debt collector mengeroyok Ketum DPP KNPI Haris Pertama.

Azis yang juga Ketua Bappilu Papua-Papua Barat DPP Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

BACA JUGA: Kasus Haris Pertama, Kombes Tubagus Tidak Peduli Sikap Azis Samual Golkar

"Motif ini masih kami dalami," kata Dirkrimun Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3).

Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik mengalami kesulitan mengungkap motif Azis Samual menyuruh para eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

BACA JUGA: Sesuai Perintah Habib Rizieq, PA 212 Gelar Aksi Bela Islam di Kantor Gus Yaqut

Pasalnya, Azis Samual tidak mengakui perbuatannya tersebut.

"Sampai saat ini Azis Samual masih menolak dan belum mengakui perbuatannya," kata Tubagus.

BACA JUGA: Reaksi Haris Pertama Soal Pemeriksaan Azis Samual Golkar dalam Kasus Pengeroyokan Dirinya

Namun, lanjut Kombes Tubagus, penyidik tetap menggali motif Azis berdasar alat bukti yang ada.

"Motivasi masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik," kata Tubagus.

Sebelumnya, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama.

Penetapan Azis Samual sebagai tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3) malam.

Polisi juga menetapkan Azis Samual sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Haris Pertama diketahui menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.

Haris telah melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.

Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2) di Tanjung Priok dan Bekasi.

Mereka ialah MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS.

Adapun tersangka Irfan menyerahkan diri ke polisi.

Demikian juga dengan tersangka H alias Harvei. (cr3/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler