Kasus Haris Pertama, Kombes Tubagus Tidak Peduli Sikap Azis Samual Golkar

Rabu, 02 Maret 2022 – 12:20 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (kanan) saat memberi keterangan perkembangan penanganan kasus pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama, di kantornya, Rabu (2/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap peran Politikus Partai Golkar Azis Samual dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama.

Azis Samual sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan tersebut seusai polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (1/3) malam.

BACA JUGA: Sesuai Perintah Habib Rizieq, PA 212 Gelar Aksi Bela Islam di Kantor Gus Yaqut

Kombes Tubagus mengatakan Azis Samual berperan menyuruh para eksekutor yang berprofesi sebagai debt collector untuk mengeroyok Haris Pertama.

"Perannya (Azis Samual, red) disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang para tersangkanya empat orang," kata Kombes Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3).

BACA JUGA: Reaksi Haris Pertama Soal Pemeriksaan Azis Samual Golkar dalam Kasus Pengeroyokan Dirinya

Hanya saja, lanjut Tubagus, hingga saat ini Azis Samual masih berkelit menolak mengakui telah memerintahkan para tersangka untuk mengeroyok Haris Pertama.

"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui menyuruh melakukan," kata Kombes Tubagus.

BACA JUGA: Haris Pertama Minta Polisi Ungkap Dalang Pengeroyokan yang Membuatnya Hampir Meninggal

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu mengatakan meski Azis Samual tak mengakui, polisi tetap menetapkan dia sebagai tersangka sebagaimana Pasal 184 KUHP.

Sebab, polisi telah memiliki sejumlah alat bukti, yakni keterangan saksi, ahli, bukti surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan para tersangka sebelumnya.

"Apa pun keterangan tersangka Azis Samual itu boleh-boleh saja, bebas, tetapi penyidik telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai alat bukti," kata Kombes Tubagus.

Haris Pertama diketahui menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.

Haris telah melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.

Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2) di Tanjung Priok dan Bekasi.

Mereka ialah MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS.

Adapun tersangka Irfan menyerahkan diri ke polisi.

Demikian juga dengan tersangka H alias Harvei. (cr3/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler