Apa Motif Bripka MN Menembak Briptu Khairul Tamimi? Pelaku Harus Dipecat!

Selasa, 26 Oktober 2021 – 15:39 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi kejadian Briptu Khairul Tamimi tewas ditembak polisi inisial Bripka MN. Ilustrasi Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa anggota Polri inisial Bripka MN menembak rekannya sesama polisi bernama Briptu Khairul Tamimi alias Momon, mendapat sorotan luas dari masyarakat.

Polisi muda berusia 26 tahun itu ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Desa Denggen, Selong, Lombok Timur, Senin (25/10) sore.

BACA JUGA: Kapolres Nunukan Hajar Anak Buah, Briptu Khairul Tewas Ditembak Polisi, Ada Apa Ini?

Briptu Khairul merupakan salah satu anggota polri yang bertugas di Bagian Humas Polres Lombok Timur.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai kejadian ini sangat mencoreng institusi Polri dan membuat publik terkejut.

BACA JUGA: Detik-Detik Briptu Khairul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Ditembak Polisi

“Sangat terkejut dengan adanya kasus anggota Polri menembak sesama anggota Polri hingga meninggal dunia,” kata Poengky kepada JPNN.com, Selasa (26/10).

Kompolnas pun mendesak Polri memecat pelaku. Sebab, tindakan Bripka MN tak bisa ditoleransi lagi. Proses hukum juga harus berjalan.

BACA JUGA: Kapolres Nunukan Keluarkan TR Usai Hajar Anak Buah, Langsung Dibatalkan Kapolda

“Kami mengharapkan pelaku segera diproses pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu perlu dievaluasi mengapa ada tindakan main hakim sendiri,” ujar Poengky.

Penyidik Polri pun harus melihat lebih rinci mengapa bisa terjadi penembakan dan apa motif Bripka MN menembak Briptu Khairul.

“Harus dipastkkan apakah tindakan itu merupakan pembunuhan berencana atau bukan,” kata Poengky.

Selain berfokus pada pengusutan pidana, Poengky meminta ditelusuri juga prosedur penggunaan senjata api oleh Bripka MN.

“Apakah pelaku memang diberi kewenangan untuk membawa senjata api? Apakah surat izinnya masih valid? Dan apakah sudah ada pemeriksaan psikologi serta pemeriksaan tes narkoba secara berkala,” kata Poengky.

Dia pun meminta agar Bripka MN benar-benar diberi sanksi berat sebagai efek jera dan kejadian serupa tak terulang.

“Sanksi bagi pelaku adalah sanksi pidana terkait hilangnya nyawa orang dan sanksi etik berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” pungkas Poengky. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler