Apa Motif Napoleon Bonaparte Menganiaya Muhammad Kece? Ada 3 Saksi

Sabtu, 18 September 2021 – 17:57 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga menganiaya Muhammad Kece. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Muhamad Kosmas.

Ketiga saksi itu merupakan narapidana yang ditahan di Bareskrim Polri. Ketiga napi itu diperiksa pada Jumat (17/9).

BACA JUGA: Kasus Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon, Ini Penjelasan Brigjen Andi

Hanya saja, Andi enggan menjelaskan secara terperinci terkait ketiga saksi itu

"Ya tiga saksi, semuanya napi," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9).

BACA JUGA: Muhammad Kece Dihajar Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim? Ini Kata Brigjen Rusdi

Menurut Andi, terlapor dalam kasus penganiyaan itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte.

Kendati demikian, belum diketahui motif mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu menganiaya Kece.

BACA JUGA: 5 Fakta Penyebab Peserta Tes PPPK Guru 2021 Tahap I Tumbang versi Honorer

"Napoleon Bonaparte. Motifnya, nanti, ya (masih didalami, red)," ujar Andi.

Andi Rian juga enggan menyebutkan siapa saja pelaku yang terlibat penganiayaan terhadap Muhammad Kece, selain Napoleon Bonaparte.

"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu," tutur Andi Rian.

Kasus penganiayaan itu terungkap setelah adanya laporan yang dilayangkan Muhammad Kece pada 26 Agustus 2021 lalu.

Adapun laporan yang dibuat Muhammad Kece teregister dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri tertanggal 26 Agustus 2021.

Kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Muhammad Kece.

"Yang jelas sampai saat ini saya dapat dari penyidik belum menetapkan tersangka," kata Rusdi saat ditanya JPNN.com. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler