Muhammad Kece Dihajar Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim? Ini Kata Brigjen Rusdi

Sabtu, 18 September 2021 – 15:22 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang menjadi terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Muhammad Kece.

Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan oleh sesama tahanan yang disebut-sebut jenderal bintang dua yang juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Muhammad Kece Dianiaya, Ternyata Ini Pelakunya

"Yang jelas sampai saat ini saya dapat dari penyidik belum menetapkan tersangka," kata Rusdi saat ditanya JPNN.com soal kebenaran Irjen Napoleon Bonaparte yang terlibat suap Djoko Tjandra selaku terlapor penganiayaan itu, Sabtu (18/9).

Rusdi menyebut informasi yang diperolehnya saat ini bahwa kasus tersebut sudah tahap penyidikan.

BACA JUGA: Banyak Guru Honorer Tumbang, Petisi Tambahkan Afirmasi PPPK Mendekati 100.000 Tanda Tangan

"Pokoknya, sekarang sudah dalam proses penyidikan," ujar jenderal bintang satu itu.

Menurutnya, bila alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dinyatakan selesai maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

BACA JUGA: Komandan KKB Elly M Bidana Ditembak Mati TNI-Polri, Kombes Kamal Ungkap Fakta Mengerikan

"Nanti kalau sudah gelar perkara, pasti akan diberi tahu itu. Karena saya dapatnya seperti itu, saya enggak bisa nambahin," tutur Rusdi.

Polisi telah memeriksa tiga orang pelaku dalam kasus dugaan yang dialami Youtuber kontroversial itu. Hanya saja, polisi belum mengungkap siapa pelaku yang mengianiaya pemilik naman asli Muhamad Kece itu.

Saat ini, penyidik pun masih melengkapi alat bukti yang ada untuk melakukan gelar perkara agar segera bisa menentukan tersangka.

Kasus penganiayaan itu terungkap setelah adanya laporan yang dilayangkan Muhammad Kece pada 26 Agustus 2021 lalu.

Laporan itu teregister dengan nomor LP Nomor 0510/XIII/2021/Bareskrim, atas nama pelapor Muhamad Kosman atau yang lebih dikenal Muhammad Kece. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler