jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante alias Dante (RA).
Saat ini, polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, yakni YA sebagai tersangka atas kasus tersebut.
BACA JUGA: Oh Ternyata, Tamara Tyasmara dan YA Sempat Cek Kolam Renang Bersama
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/2), Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengaku pihaknya masih mendalami motif tersangka.
Pihaknya pun telah menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk mendalami motif tersebut.
BACA JUGA: Detik-Detik Sebelum Tersangka YA Menenggelamkan Anak Tamara Tyasmara
"Terkait dengan motif kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman, kami masih menunggu hasil dari tim Apsifor," ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
"Jadi, kami tak bergerak sendiri, kami tetap gandeng tim dari Apsifor untuk nantinya kita bisa menggali motif apa yang dilakukan tersangka," sambungnya.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Astaga
Adapun YA bersama anaknya, dan juga korban RA ke sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Berdasarkan pemeriksaan, YA membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali.
Wira Satya mengatakan, tersangka YA membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali dengan durasi bervariatif, antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, dan terakhir 54 detik.
Alasan YA membenamkan kepala korban dengan durasi variatif lantaran khawatir aksinya ketahuan oleh orang lain.
"Kenapa durasinya beda beda, di dalam hasil analisis video ada indikasi bahwa di durasi pendek ditenggelamkan ada life guard yang ikut melihat," tutur Wira.
"Kenapa sebentar karena life guard melihat atau pas lewat," sambungnya.
Dia mengungkapkan alasan YA membenamkan kepala korban ke air.
Kepada polisi, YA mengaku hanya ini melatih pernapasan korban RA.
"Tersangka beralasan melatih pernapasan dengan latihan pernapasan itu di BAP. Namun, itu akan kami compare dengan keterangan saksi dan ahli," ucap Wira.
Sebelumnya, kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA ditangkap atas kasus tenggelamnya Dante di kolam renang.
YA diamankan di kontrakan kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. YA dijerat pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana.
"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Jumat.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita