Detik-Detik Sebelum Tersangka YA Menenggelamkan Anak Tamara Tyasmara

Senin, 12 Februari 2024 – 17:42 WIB
Tersangka YA tertunduk saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka YA beralasan melatih pernapasan terkait tewasnya anak Tamara Tyasmara yang tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan YA tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melakukan atau melatih seseorang berenang maupun menyelam.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Astaga

"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP). Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video,” katanya, Senin.

Wira lebih lanjut menjelaskan korban memang sudah beberapa kali berenang bersama YA.

BACA JUGA: Fakta Baru Pengakuan Pembunuh Anak Artis Tamara Tyasmara

Namun, lokasi berenang tidak selalu dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Di TKP itu baru pertama kali, tetapi, di tempat lain sudah beberapa kali,” jelas Wira.

BACA JUGA: Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, Pakar Soroti Letak CCTV

Pihak kepolisian juga telah mengonfirmasi bahwa satu minggu sebelum kejadian, Tamara bersama YA sempat berkunjung ke TKP untuk melakukan survei.

Alasan survei tersebut dilakukan adalah untuk memeriksa fasilitas dan kebersihan air yang berada di kolam renang tersebut.

Atas kasus tersebut, Wira mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.

Oleh karena itu, tersangka YA dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

Wira mengatakan pihaknya telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus tersebut. Bukti itu nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.

Salah satu bukti adanya pembunuhan berencana ini didasari dari petunjuk kamera pengawas (CCTV) yang mana tersangka sempat mengangkat korban ketika penjaga keselamatan (life guard) melewatinya.

Kemudian, tersangka sempat melihat ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada orang yang melihat.

Tersangka pun lalu menenggelamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi yang bervariasi, yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler