Apa Penyebab Kapten Dominggus Terdakwa Kasus Mutilasi di Timika Meninggal?

Sabtu, 24 Desember 2022 – 22:07 WIB
Almarhum terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama (DK) saat menjalani sidang perdana di Mahmil Jayapura, Senin (12/12) bersama empat rekannya terkait kasus mutilasi. (ANTARA/Evarukdijati)

jpnn.com, JAYAPURA - Kapten Inf Dominggus Kainama, satu dari enam prajurit TNI AD yang menjadi terdakwa kasus mutilasi di Timika meninggal dunia di RS Dian Harapan Waena, Jayapura pada Sabtu (24/12).

Menurut Kepala Oditur Militer Jayapura Kol Chk Yunus Ginting, Kapten Dominggus dilaporkan meninggal pukul 11.00 WIT.

BACA JUGA: Mayor Helmanto Disebut Memerintahkan Mutilasi Warga, Perintah Panglima TNI Tegas

"Kapten Inf Dominggus Kainama meninggal di rumah sakit di Waena, Kota Jayapura," ucap Yunus di Jayapura, Sabtu (24/12).

Walakin, pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematian terdakwa.

BACA JUGA: Oknum Dosen Unand Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat

Konon dari laporan awal yang diterima menyebut terdakwa sempat mengeluh sesak napas sehingga dievakuasi ke IGD RS Dian Harapan.

Setibanya di IGD, terdakwa ditangani dokter, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.

BACA JUGA: Sssst, Kapolri Mutasi 704 Personel, 2 Jenderal jadi Kapolda

"Belum dipastikan penyebabnya namun kemungkinan jantung karena sebelumnya sempat mengeluh dada sakit dan sesak nafas," ucap Ginting.

Ginting juga belum tahu apakah jenazah terdakwa dievakuasi ke Timika.

"Nanti bila ada info akan saya beritahukan," kata Ginting.

Kapten Dominggus Kainama bersama empat rekannya yaitu Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan, sejak Senin (12/12) diajukan ke Mahkamah Militer III-19 Jayapura.

Mereka didakwa atas kasus mutilasi di Timika yang menewaskan empat warga sipil.

Kasus mutilasi melibatkan enam tersangka prajurit dari Brigif 20 Timika, namun seorang di antaranya yaitu Mayor Inf Hermanto kasusnya disidangkan di Mahmilti Surabaya.

Kasus mutilasi yang dilakukan 22 Agustus lalu itu juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.

Empat korban kasus mutilasi ialah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan yang jasadnya ditemukan tidak utuh.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... GP Ansor Daerah Ini Kerahkan 700 Banser Menjaga Gereja saat Ibadah Natal


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler