jpnn.com, PADANG - Rektorat Universitas Andalas (Unand) Padang memastikan bakal menindak tegas oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa.
"Kami tidak pandang bulu, meskipun dosen, kami akan tindak tegas," kata Wakil Rektor I Unand Mansyurdin di Padang, Jumat (23/12).
BACA JUGA: Ali Zamroni Soroti Kasus Oknum Dosen Aniaya Mahasiswa Disabilitas di Jambi
Dia menjelaskan investigasi oleh tim ad hoc yang dibuat Fakultas Ilmu Budaya (FIB) hingga Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand sudah memasuki tahap akhir.
Nantinya kesimpulan Satgas PPKS akan menjadi rekomendasi kepada Rektor.
BACA JUGA: Irwan Demokrat Menilai Rancangan Permenhub Ini Mengancam Koperasi TKBM
"Rektor akan mengirimkan rekomendasi itu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan sanksi," lanjutnya.
Untuk kasus ini rekomendasi satgas memang disampaikan ke Kementerian karena hasil temuan adalah pelanggaran berat dengan sanksinya berat pula.
BACA JUGA: Pakai Diksi Kekuatan Besar, Jokowi Menjawab Tuduhan Amien Rais soal Partai Ummat?
"Untuk sanksi ringan dan sedang bisa diberikan rektor, tetapi sanksi berat menjadi kewenangan Kementerian," tutur Mansyurdin.
Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti mengakui hasil investigasi yang dilakukan ada dugaan pelanggaran berat dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
Pihaknya bahkan sudah bertemu delapan orang korban. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka terdapat satu yang masuk kategori pelanggaran berat.
"Kami sudah masuk ke kesimpulan dan rekomendasinya akan disampaikan kepada rektor paling lambat minggu depan," tegasnya.
Terkait sanksi berat yang mungkin diberikan, Rika menyebut bentuknya adalah pemberhentian alias dipecat jadi dosen.
Sementara itu, Dekan FIB Unand Herwandi mengatakan asumsi bahwa pihak dekanat dan rektorat tidak memproses kasus tersebut tidak benar.
Herwandi bahkan langsung merespons saat sejumlah mahasiswa dan LSM membawa laporan dan bukti ke Dekanat FIB pada Agustus 2022.
Salah satu langkahnya adalah membentuk tim ad hoc untuk menginvestigasi kasus itu pada September 2022, serta melaporkan temuan kepada rektor pada awal Oktober 2022.
"Laporan itu menjadi dasar bagi Rektor untuk membuatkan surat tugas pada Satgas PPKS untuk menginvestigasi lebih lanjut," terangnya.
Dia mengakui kerja tim dilakukan secara diam-diam. Selain untuk melindungi profesi korban juga berdasarkan koordinasi dengan rektorat dan Kementerian.
Hingga saat ini kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen itu masih bergulir. Namun, belum satupun korban yang berani melaporkannya pada pihak kepolisian.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam