jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J tewas setelah ditembak mati oleh Bharada E di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo & Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster 4, Ancamannya Lumayan Tinggi
Putri Candrawathi pun sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri terancam hukuman mati atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Brimob asal Jambi itu.
BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Anak-anak Mereka?
Lantas, apa peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J?
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan menjawab perihal peran Putri saat disodori pertanyaan tersebut.
BACA JUGA: Di Depan Raffi Ahmad, Nikita Mirzani Akhirnya Bongkar Sosok FS
Jenderal bintang dua itu hanya mengatakan pihaknya bakal mengumumkan peran Putri pada Senin (22/8) mendatang.
"Senin saja," kata Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Sabtu (20/8).
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan nantinya peran Putri bakal diumumkan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dan Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Nanti Kabag atau Karo yang update," kata Irjen Dedi.
Putri Melakukan Kegiatan Bagian dari Rencana Pembunuhan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Putri Candrawathi melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Melakukan kegiatan-kegiatan yang dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Jenderal bintang satu itu mengatakan setelah penyidik menemukan alat bukti berupa rekaman CCTV, Putri terekam berada di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan hingga lokasi kejadian.
"Yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," kata Andi Rian.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama