jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 16 saksi terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhari mengatakan perkara tersebut diusut berdasar laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.
BACA JUGA: 5 Perwira Ini Menemani Ferdy Sambo Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata brigjen Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Dalam mengungkap perkara ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri membagi lima klaster saksi dan peran masing-masing, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
BACA JUGA: KPAI Minta Keluarga Besar Mengasuh Anak Irjen Ferdy Sambo
Berikut lima klaster saksi dan peran masing-masing, berdasar penjelasan Brigjen Asep Edi Suhari:
Klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Respons Mahfud MD Singkat, Hanya 1 Kalimat
Klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.
Klaster ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
Klaster keempat perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Klaster kelima, ada empat orang saksi yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.
Brigjen Asep menjelaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.
“Ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Asep.
Tindak lanjut yang dilakukan penyidik Ditsiber Bareskrim Polri setelah ada temuan ini adalah melakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri, untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang masih akan diserahkan.
Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum, berkaitan dengan masalah penanganan kasus selanjutnya.
"Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sesuai yang disampaikan ketua tim, sudah ada lima (perwira diduga terlibat), bahkan bertambah, artinya nanti hasil gelar perkara kami sampaikan kembali," ujar Brigjen Asep.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain menyidik kasus pembunuhan berencana, tim khusus juga menyidik perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, dengan lima perwira Polri diduga kuat terlibat.
Kelimanya, yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam).
Selanjutnya, Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri). (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu