Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Anak-anak Mereka?

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 08:35 WIB
Nasib anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi perhatian. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka menyusul sang suami dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menjadi sorotan.

Kondisi keempat anak mereka pun menjadi perhatian. Dua anak mereka yang masih bersekola berusia 14 dan 16 tahun, dan si bungsu masih di bawah tiga tahun.

BACA JUGA: KPAI Minta Keluarga Besar Mengasuh Anak Irjen Ferdy Sambo

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengungkapkan bahwa dua anak Ferdy Sambo dan Putri  jadi korban perundungan di sekolah.

"Kami minta pihak sekolah untuk memastikan ananda ini jangan distigma karena orang tuanya berhadapan dengan hukum," kata Jasra Putra kepada awak media, Jumat (19/8).

BACA JUGA: Anak-Anak Irjen Ferdy Sambo Kena Imbas Kasus Brigadir J, Begini Laporan KPAI

Jasra mengatakan KPAI telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, kementerian, dan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak Ferdy Sambo.

"Pendampingan (dilakukan) agar anak-anak tidak terabaikan, terutama hak pendidikan," ujar Jasra.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo & Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster 4, Ancamannya Lumayan Tinggi

Selain itu, kata Jasra, KPAI juga meminta keluarga besar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ikut mengaku mengasuh anak-anak kedua tersanga kasus Brigadir J itu.

Menurut Jasra, anak-anak harus terus didampingi dan diasuh keluarga meski kedua orang tua mereka terjerat masalah hukum.

"Kami berharap ada keluarga besar yang mengambil langkah pengasuhan," tutur Jasra.

Dia pun berharap anak-anak Irjen Ferdy Sambo tetap mendapat akses untuk bertemu kedua orang tuanya.

"Setiap anak itu berhak dekat dengan orang tua dan mengetahui keseharian orang tuanya begitu ya," ungkapnya.

Penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya sudah dinyatakan rampung gelar perkara kelengkapan berkas. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dean Pahrevi, Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler