Apa Perlu Pak SBY Klarifikasi soal Kasus e-KTP?

Sabtu, 27 Januari 2018 – 05:06 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman termasuk salah seorang yang penasaran, saat nama Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) muncuk dalam persidangan Setya Novanto di kasus e-KTP.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta untuk mengembangkan informasi itu. Bahkan, bila perlu meminta keterangan pendiri Partai Demokrat tersebut sebagai langkah klarifikasi. ”Panggil SBY dalam persidangan,” kata Boyamin, seperti dikutip dari Indopos, Sabtu (27/1).

BACA JUGA: Pilgub Jatim: Khofifah Gandeng Pak SBY, Emil sama Mas AHY

Menurut dia, keterangan SBY sangat relevan untuk mengklarifikasi kesaksian Mirwan Amir, mantan kader Partai Demokrat pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1) lalu.

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak mau gegabah. Menurutnya, fakta-fakta persidangan yang muncul tetap harus dipelajari lebih dulu. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK nanti yang akan melihat secara rinci proses persidangan tersebut. ”Prinsip dasarnya persidangan itu dilakukan untuk membuktikan perbuatan terdakwa,” terangnya.

BACA JUGA: Nama Pak SBY Muncul, Fahri Hamzah Tantang KPK Buka Semuanya

Soal upaya kubu Setnov yang membangun opini bahwa ada pelaku utama lain dalam korupsi berjamaah kartu e-KTP, Febri menyatakan itu merupakan hak penasihat hukum.

Namun, KPK menegaskan bahwa sampai detik ini, Setnov belum memberikan informasi yang kuat yang bisa meyakinkan penyidik bahwa ada pelaku utama lain. ”Sejauh ini yang kami lihat terdakwa justru masih berkelit dan mengatakan tidak ada penerimaan-penerimaan, termasuk penerimaan jam tangan,” imbuh mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

BACA JUGA: Demokrat: Pak SBY Tidak Terlibat Kasus e-KTP

Dengan demikian, bisa dikatakan, langkah Setnov yang ingin membuka pelaku lain terlihat kontradiktif. ”Kalau memang terdakwa mengetahui ada aktor lebih besar, silakan saja dibuka,” tandasnya.

Sementara itu, Partai Demokrat menuding ada pihak yang telah melakukan penggiringan opini. Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Erma Suryani Ranik menyebutkan, pengacara terdakwa Setnov, Firman Wijaya berusaha memutarbalikkan informasi soal proyek e-KTP dalam kesaksian Mirwan.

"Ini hendak dikaburkan oleh pengacara terdakwa, Firman Wijaya. Keterangan saksi Mirwan Amir bahwa dia pernah menyampaikan informasi soal e-KTP kepada Presiden SBY diputarbalikkan menjadi kesan seolah-olah SBY-lah otak e-KTP. Diduga kubu Pak Novanto ini yang melakukan penggiringan opini," tudingnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1).

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, selama persidangan Setnov, dari deretan saksi yang sudah dihadirkan semakin memperlihatkan keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Karena itu, Erma menuding Firman panik dan memungut informasi sepotong-sepotong. Alhasil, informasi bahwa SBY otak di balik proyek e-KTP berujung korupsi merupakan kebohongan besar.

"Firman Wijaya harus membela kliennya dengan sangat berat mengingat kuatnya bukti dan fakta persidangan yang memberatkan kliennya. Akibatnya Firman Wijaya panik dan memungut informasi sepotong. Akibatnya yang timbul adalah kebohongan besar," tuturnya.

Erma juga menegaskan, rangkaian fakta persidangan dari saksi-saksi dan terdakwa sebelumnya memperlihatkan tidak sedikitpun keterlibatan SBY dalam korupsi e-KTP.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menambahkan, proyek e-KTP yang digagas pemerintah pada waktu itu untuk menghindarkan seseorang memiliki lebih dari satu KTP.

Ini sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2006 jo UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebut, penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk kependudukan (NIK). Selain itu, di Indonesia belum ada basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh wilayah.

Wakil Ketua DPR RI itu menyebut, e-KTP ditujukan untuk mencegah terjadinya peluang seseorang yang ingin berbuat curang dengan menggandakan KTP. Misalnya, untuk menghindari pajak, memperlancar korupsi, bahkan untuk menyembunyikan atau memalsukan identitas guna mendukung aksi kejahatannya, contohnya teroris.

"Karena itu, Kemendagri menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu, e-KTP," katanya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (26/1).

Kemudian, sambung Agus, untuk pelaksanaan teknis, SBY selaku presiden pada 2009 mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 26/2009 tentang Penerapan KTP berbasis NIK. Perpres itu menjadi pedoman agar tidak disalahgunakan.

Ringkasnya, perpres itu memuat kebijakan bahwa KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk. Rekaman elektronik itu berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.

Kemudian, lanjutnya, rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk itu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Agus menambahkan, setiap kebijakan yang bersumber dan menjadi amanah undang-undang wajib dilaksanakan. Apabila presiden tidak melaksanakan kewajiban undang-undang, maka berarti presiden melanggar undang-undang dan bisa diminta pertanggungjawabannya secara kelembagaan. "Jadi landasan kebijakan e-KTP 'loud and clear'," tandasnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan juga membantah adanya keterlibatan SBY dari korupsi proyek e-KTP. Bahwa jelas, e-KTP adalah kebijakan yang diamanahkan undang-undang (UU), serta tidak ada yang salah dari kebijakan agar masyarakat Indonesia memiliki identitas tunggal untuk segala keperluan administrasi. "Salahnya di mana kebijakan baik itu? Apalagi pelaksanaan e-KTP tersebut menjadi amanah UU yang harus dijalankan pemerintah," ujarnya.

Hinca menjelaskan, kebijakan yang bersumber dari UU atau aturan, tidak bijak untuk dipersalahkan sepanjang tidak melanggar dan merugikan negara. "Kalau presiden tidak melaksanakan kewajiban UU, berarti presiden melanggar UU dan bisa dimintai pertanggungjawabannya secara kelembagaan. Jangan maling teriak maling," tegas Hinca.

Wasekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menambahkan, dugaan keterlibatan SBY dalam proyek pengadaan e-KTP merupakan fitnah. SBY tidak mempunyai pikiran untuk ikut mengatur proyek e-KTP dari kediamannya di Cikeas, Jawa Barat. "Itu fitnah, tidak pernah Pak SBY mengatur proyek, beliau lebih penting memikirkan nasib dan kesejahteraan masyarakat. Tunjukan buktinya," kata Riefky melalui keterangan tertulis, kemarin.

Dia menilai tidak nyambung jika kasus korupsi e-KTP yang terjadi akhirnya dikait-kaitkan dengan SBY yang saat itu menjadi kepala negara. "Janganlah sebentar-bentar menyeret-nyeret kepala negara seperti Ibu Megawati, Pak SBY dan Pak Jokowi ke dalam kasus hukum. Ini jelas merupakan oknum yang menyalahgunakan program rakyat demi keuntungan pribadi," pungkasnya. (aen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wasekjen Demokrat Sebut SBY Difitnah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler