Apa Syarat Pendaftaran PPPK 2021? Guru Agama Berstatus Honorer Siap-Siap Saja

Kamis, 25 Maret 2021 – 13:53 WIB
Apa syarat pendaftaran PPPK 2021? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan syarat pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021.

Meski demikian, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung mendorong para guru agama yang masih berstatus honor di kota ini agar mendaftar PPPK, karena Kemenag pusat telah menyediakan kuota sebanyak 27.303.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Sungguh, Ini Kabar Gembira untuk Guru Honorer

"Kami minta mereka yang memenuhi kualifikasi, bila sudah dimulai pembukaan PPPK untuk guru agama, segera mendaftar," kata Kepala Kemenag Kota Bandarlampung Aris Rayusman di Bandarlampung, Rabu (24/3).

Dia mengungkapkan bahwa pada penerimaan PPPK formasi guru agama ini, semua kewenangan dipegang oleh Kemenag pusat, sehingga tidak ada usulan jumlah dari Kemenag kabupaten/kota.

BACA JUGA: Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, Tahun Ini Tidak Naik, Tunjangan Kinerja Juga 

"Jadi, kami tidak mengusulkan jumlah, karena itu semuanya Kemenag pusat yang menentukan, termasuk apakah seseorang itu layak ikut tes PPPK atau tidak," kata dia.

Dengan begitu, lanjut dia, para guru agama yang masih berstatus honorer harus mendaftarkan diri dan harus melek informasi.

BACA JUGA: Mayjen Heri Wiranto: Kalian Berangkat dengan Jumlah 450, Kembali Harus Utuh!

"Untuk syarat pendaftarannya saya masih belum baca, tapi kalau merujuk peraturan yang ada sudah pasti mereka harus berijazah S1 minimal D4 Pendidikan Agama," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa guru agama honorer di Kota Bandarlampung saat ini sekitar 500 orang dari berbagai jenjang pendidikan, baik swasta maupun negeri.

"Kalau yang honorer ya sekitar 500, tapi yang sudah diangkat menjadi PNS oleh Pemkot Bandarlampung maupun Kemenag melalui jalur K1 dan K2 sekitar 400 orang," katanya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler