jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menilai pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kerusuhan 21-22 Mei 2019 tidak perlu dilakukan.
Dia menegaskan, penuntasan kasus tersebut sebaiknya diserahkan saja ke Polri. "Polisi kan sudah menjelaskan secara terang benderang melalui konferensi pers tentang peristiwa itu. Bukti-buktinya semua dijelaskan," kata Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/6).
BACA JUGA: Pelaku Pencuri Senjata Api Polisi Juga Membawa Rp 50 Juta dari Mobil Brimob
Menurut Yasonna, jika Polri tidak benar dalam bekerja, maka ada Komisi III DPR selaku mitra kerja yang mengawasinya dan mempertanyakan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
BACA JUGA: Kubu Prabowo – Sandi Sebut Ada Penggelembungan Suara, Oh Banyak Banget
BACA JUGA: Soal TGPF Kerusuhan 22 Mei, Kapolri Pilih Gandeng Komnas HAM
Dikatakan, di Komisi III DPR itu juga ada perwakilan dari partai politik yang bisa mempertanyakan kepada Polri.
Karena itu, menteri asal PDI Perjuangan ini sekali lagi menegaskan tidak perlu dilakukan pembentukan TGPF. "Tidak perlulah TGPF itu, untuk apa? Itu menurut saya pribadi," papar politisi yang pernah duduk di Komisi Hukum DPR RI itu.
BACA JUGA: Jadi Anggota Dewan Pers, Bos Majalah Tempo Janji Profesional Usut Laporan Eks Tim Mawar
Menurut dia, semua sudah dibuka terang benderang oleh Polri kepada publik. "Apa yang disembunyikan oleh polisi, tidak ada," katanya. (Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Ungkap Aktor Kerusuhan 21-22 Mei, Hendardi: Pembelajaran Berharga Demokrasi
Redaktur & Reporter : Boy