jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang sempat menjadi buronan Polda Sulut akhirnya ditangkap.
Kombes Zulpan menyebut Briptu Christy ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (7/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Christy: Jay Alatas Bukan Suami Pelindung
"Penangkapan Briptu Christy Triwahyuni Cantika dilakukan pada Senin (7/2) pukul 14.00 WIB bertempat di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Zulpan di kantornya, Kamis (10/2).
Zulpan mengatakan penangkapan Briptu Christy mendasari surat DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara (Sulut) nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos Polda Sulawesi Utara tanggal 31 Januari 2022.
BACA JUGA: Profil Briptu Christy, Polwan Cantik yang Diburu ke Kendari dan Tertangkap di Kemang
"Kami membantu untuk mengamankan kemudian kemarin setelah diambil keterangan. Kami terbangkan ke Manado dengan pendampingan dari Anggota Polda Metro Jaya dan Polda Sulut," kata Zulpan.
Hanya saja, Zulpan enggan menjelaskan kasus yang menyeret Briptu Christy.
Namun, dia hanya mengatakan penangkapan Briptu Christy dilakukan berdasar hasil koordinasi dengan Polda Sulut perihal adanya buronan yang dilayangkan Polda setempat.
"Sebagai bentuk koordinasi antar Polda, apalagi terkait dengan adanya DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara dan keberadaannya terdetek oleh kami di wilayah hukum Polda Metro. Polda Metro mengamankan," kata Endra Zulpan.
Seusai ditangkap, Briptu Christy kemudian diterbangkan ke Manado.
"Briptu Christy dari kemarin sudah di Manado, nanti silakan ditanya ke Sulut saja atau di Manado (penangan kasusnya, red)," kata Endra Zulpan.
Diketahui, Briptu Christy merupakan polwan yang bertugas di Polresta Manado, Sulawesi Utara.
Briptu Christy dikabarkan menghilang dan informasi ini viral di media sosial.
Selain itu, tersebar juga foto Briptu Christy tengah memakai pakaian dinas Polri. (cr3/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama