jpnn.com - JATIASIH - Tragis, hanya gara-gara tidak diberi uang Rp 100 ribu untuk membeli rokok, pemuda tanggung berusia 19 tahun, Raya Sinambela tega membacok neneknya sendiri, Tiarma (80).
Untungnya, pemuda penganguran ini sudah ditangkap jajaran Reserse kriminal Polsek Jatiasih, Bekasi. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Jalan Raya Transyogi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Dasar Maling Nekat, Curi Gadget Istri Polisi di Acara Polri
Anggota reserse berhasil melacak keberadaan pelaku melalui teknologi informasi, sehingga sinyal telpon selularnya dapat terlacak. Kamis siang pekan lalu, Raya diringkus.
"Setelah kami lacak menggunakan teknologi informasi posisi tersangka dapat diketahui posisinya," kata Kapolsek Jatiasih Kompol Aslan Sulastom, seperti dikutip dari Radar Bekasi, Senin (7/12).
BACA JUGA: Begini Kronologi Sampai Ada Tiga Korban
Pelaku, kata Aslan, nekat membacok neneknya sendiri karena dinasihati hidup hemat dengan tidak merokok. Namun nasihat sang nenek membuat pelaku malah naik darah. Dia balik memarahi sang nenek yang sudah memberinya tumpangan tempat tinggal. Keduanya lantas terlibat cekcok mulut.
Dan ya ampun, klimaksnya, pelaku mengambil sebilah golok yang tergeletak di meja dan langsung menyabetkannya ke arah kepala korban, walaupun sempat ditangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri, tetap saja pisau mengenai kepala bagian belakang wanita renta ini.
BACA JUGA: Putus Cinta, Pemuda Tewas Gantung Diri
Alhasil wanita asal Sumatera Utara ini langsung tersungkur ke tanah di rumahnya di Rawabogo RT 02/17 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.
Mengetahui neneknya ambruk bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri. Beruntung, keluarga yang mengetahui kejadian tersebut dengan sigap membawanya ke RSUD Kota Bekasi.
"Golok yang dipakainya langsung dibuang di TKP. Tersangka juga mengambil sertifikat tanah milik korban," jelas Kapolsek.
Saat ditangkap tersangka membawa uang tunai sebesar Rp850 ribu dan diakui uang tersebut didapat dari temannya. Namun pihak kepolisian masih menyelidiki keberadaan sertifikat tanah korban yang dari pengakuan tersangka dibuang.
"Kami masih dalami keberadaan sertifikat tanah milik korban, dibuang atau dipakai untuk meminjam uang. Soalnya tersangka melakukan tindakan kekerasan karena minta uang," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu tas ransel berisi ijazah SMK, telepon seluler, dan dua celana panjang, satu kaus dan uang tunai Rp890 ribu. Tersangka dapat dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. (dat/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keren... Hanya Berdua, Kapolres Obrak-abrik Rumah Pensiunan Polisi
Redaktur : Tim Redaksi