jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer a.k.a Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan vonis itu sesuai harapan mereka.
BACA JUGA: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Komentar Ayah Brigadir J
"Ini sudah sesuai target kami," kata Ronny setelah sidang putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Ronny meyakini vonis yang diputuskan hakim berdasarkan alat bukti di persidangan.
BACA JUGA: Vonis Bharada E Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo, Mabes Polri Merespons
"Saya pikir itulah keadilan. Hakim memutuskan berdasarkan apa yang diyakini," ujar Ronny.
BACA JUGA: Terbukti Ikut Membunuh Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dia mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding jika belum puas atas vonis itu.
Namun, Ronny berharap JPU tak menempuh langkah hukum tersebut.
"Silakan. Itu hak jaksa, tetapi kami berharap jangan ada banding," tutur Ronny.
Dia berterima kasih kepada majelis hakim atas vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Menurut Ronny, putusan majelis hakim hari ini mewakili keadilan yang diminta Richard Eliezer.
"Majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," kata Ronny.
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso meyakini Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ujar Wahyu. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama