Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Komentar Ayah Brigadir J

Rabu, 15 Februari 2023 – 13:53 WIB
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (kanan) dan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menjadi saksi pada sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya, telah adil.

Menurut Samuel, putusan majelis hakim tentu berdasarkan petimbangan dari segala aspek.

BACA JUGA: Vonis Bharada E Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo, Mabes Polri Merespons

"Hakim sudah begitu arif dan bijaksana mulai dari awal. Mulai dari persidangan Ferdy Sambo sampai Richard dari awal sudah saya bilang ini nanti hasilnya seperti turun tangga dari yang tertinggi sampai yang terendah," kata Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Samuel mengatakan tebakan dirinya tidak meleset atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap semua terdakwa perkara itu.

BACA JUGA: Menjelang Sidang Vonis Bharada E, Begini Suasana di Lokasi

"Saya sudah menduga, ibarat tangga dari atas turun ke bawah, makin kecil semua yang saya prediksi, semuanya tepat," bebernya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada E, sudah adil dan tepat

BACA JUGA: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Mengucapkan Ini

Dia tidak kuasa menahan tangis karena menyakini Bharada E terpaksa menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Saya memahami Richard Eliezer itu terpaksa bukan kehendaknya artinya kami punya kepentingan untuk melindungi dia," ucap Kamaruddin.

Bharada E merupakan sosok terakhir yang menjalani sidang vonis perkara itu.

Empat terdakwa sebelumnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, sedangkan Bripka Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler