jpnn.com - JAKARTA - Eksekusi terpidana mati gelombang dua tampaknya tinggal menghitung hari. Terkait terpidana mati Freddy Budiman, apakah memungkinkan untuk diikutkan pada gelombang dua?
Ditanya seperti itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana tidak langsung menjawab. Dia sempat diam beberapa detik.
BACA JUGA: Menteri Khofifah: Prostitusi Itu Kejahatan, Jangan Dilokalisasi
"Sebenarnya, jaksa telah menemui Freddy Budiman untuk memastikan apakah sudah tidak mengajukan proses hukum," jelasnya.
Ternyata, saat ditemui Jaksa itu, Freddy Budiman mengaku ingin mengajukan PK dan Grasi. Hal tersebut tentunya harus dihormati, sehingga semuanya sama dimata hukum.
"Kalau statusnya berkekuatan hukum tetap, maka Freddy pasti akan dieksekusi," tegasnya. (idr/aph)
BACA JUGA: 4 Catatan Untuk Perppu KPK
BACA JUGA: Sejumlah Daerah Belum Juga Siapkan Anggaran Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nusakambangan Diperketat, Eksekusi Pekan Depan?
Redaktur : Tim Redaksi