jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, hingga saat ini pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) masih diwarnai sejumlah permasalahan.
Antara lain, sejumlah daerah belum juga menyiapkan anggaran sebagaimana yang sebelumnya disampaikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Nusakambangan Diperketat, Eksekusi Pekan Depan?
“Sampai saat ini masih ada daerah yang belum siap anggarannya. Misalnya seperti di Papua, itu ada enam daerah yang belum. Masing-masing Yahukimo, Yalimo, Supiori, Manokwari Selatan, Pengunungan Arfak, Teluk Bintuni,” ujarnya, Jumat (24/4).
Selain enam daerah di Papua, di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara juga anggarannya belum dikucurkan. Karena masih dalam pembahasan. Tapi terkait total keseluruhan masih perlu diupdate lagi,” ujarnya.
BACA JUGA: KPU Bantah Legalkan Peserta Pilkada Bagikan Rp 50 Ribu
Selain terkait pemenuhan anggaran, penggunaan anggaran yang sudah disepakati antara Pemda dengan KPUD juga belum dapat dipergunakan. Pasalnya, masih terdapat beberapa daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Karena sesuai aturan, anggaran baru dapat dipergunakan kalau NHPD telah ditandatangani.
“Problemnya, mayoitasnya Pemda masih ragu-ragu karena menunggu instrumen soal tata kelola belanja hibah. Benar sudah ada undang-undang, tapi waktu penyusunan anggaran, Permendagri kan harus disesuaikan dengan aturan hukum yang baru atau hukum positif,” ujarnya.
BACA JUGA: Kejagung Tahan Mantan GM Pelindo I Dumai
Atas pandangan ini, Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, Permendagri Nomor 57 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Pembiayaan Pilkada, telah direvisi dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015.
“Jadi Permendagri ini yang mengatur soal standar harga dan kebutuhan yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, mengacu pada Pemendagri nomor 44 tahun 2015. Jadi standar harganya ini. Saat ini (Permendagri,red) sedang kita gandakan, bahwa pengelolaan pembiayaan Pilkada mengacu pada perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ini sudah kita sesuaikan,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rayakan Pertambahan Umur, Ansor Resmikan Masjid Gus Dur
Redaktur : Tim Redaksi