Apakah Ini Dasarnya Maka Kejagung Tegaskan Penggeledahan Victoria Securities Sah

Jumat, 21 Agustus 2015 – 19:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia di Tower Panin Bank, Senayan City, Jakpus.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kejakgung, Tony Tribagus Spontana, Korps Adhyaksa telah mengantongi surat perintah penggeledahan terhadap perusahaan tersebut.

BACA JUGA: KPK Sita Mobil Gatot yang Pernah Dipinjam OC Kaligis

Termasuk surat penetapan izin penggeledahan dari PN Jakpus, surat perintah penyitaan, surat penetapan persetujuan penyitaan dari pengadilan.

"Serta telah dibuatkan berita acara dan tembusan sudah diberikan kepada pihak PT Victoria Securities Indonesia," kata Tony, Jumat (21/8).

BACA JUGA: Merasa Dikriminalisasi, Perusahaan Ini Surati Presiden

Dia menjelaskan, saat penggeledahan itu penyidik mencari bukti atau dokumen mengenai pembelian tiga hak tagih/ cessie oleh Victoria Securities International Corporation.

Menurut Tony, alamat gedung kantor PT Victoria Securities Indonesia sebagaimana dokumen yang dimiliki oleh penyidik adalah di gedung Bank Panin, Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus. 

BACA JUGA: Empat Pimpinan DPRD Susul Bupati Muba jadi Tersangka

Namun setelah alamat dimaksud didatangi, kata dia, ternyata kantor perusahaan itu pindah alamat ke Panin Tower Lantai 8, Senayan City, Jakpus. "Sesuai akta pendirian beserta perubahannya PT Victoria Securities Indonesia sebelumnya bernama PT Victoria Securities," papar Tony.

Lebih lanjut dia menambahkan, ada beberapa orang yang sudah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan di Kejati DKI Jakarta dulu. Antara lain AYC, ST dan LR yang berkantor di PT Victoria Securities Indonesia, di gedung Panin Tower lantai 8, Sency, Jakpus.

"Dokumen yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Victoria Securities International Corporation dengan BPPN dan pihak lain yakni transaksi pembelian hak tagih/cessie dari BPPN ditemukan di kantor PT Victoria Securities Indonesia," katanya.

Jadi, kata Tony, PT Victoria Securities Indonesia memiliki hubungan yang erat dengan Victoria Securities International Corporation. Sebab, kata Tony, operasionalisasi ketiga perusahaan tersebut dikendalikan oleh orang yang sama yakni ST dan sekretaris bernama LR.

"Maka dari itu, tindakan penggeledahan dan penyitaan di Gedung Panin Tower lantai 8 Senayan City Jakarta Pusat sudah benar, karena dokumen yang dicari penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik ditemukan di kantor tersebut," pungkasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow... 6236 WNA Dideportasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler