jpnn.com - JAKARTA – Kuasa hukum dari Victoria Securities International Coorpotation (VSIC) menyurati Presiden Joko Widodo. Mereka merasa menilai, ada upaya kriminalisasi atas kliennya.
Dalam surat yang ditandatangani Irfan, SH dan Tirta Cakindra Setiayedi, SH, MH, kuasa hukum VSIC, tertanggal Selasa 18 Agustus 2015 mengadukan dan memohon perlindungan hukum kepada Presiden.
BACA JUGA: Empat Pimpinan DPRD Susul Bupati Muba jadi Tersangka
kriminalisasi yang dimaksud terkait pembelian hak tagih (cessie) terhadap PT Adyaesta Ciptatama oleh VSIC dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada tahun 2003.
VSIC adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas hak tagih terhadap PT Adyaesta Ciptatama pada lelang program penjualan aset-aset kredit IV (selanjutnya disebut "Lelang PPAK IV") yang diselenggarakan oleh BPPN pada 2003.
BACA JUGA: Wow... 6236 WNA Dideportasi
Dalam lelang tersebut, VSIC telah melakukan semua persyaratan yang diatur oleh BPPN, termasuk melakukan pembayaran secara penuh nilai yang VSIC tawarkan. Oleh karena itu, pada 7 November 2003 dibuat perjanjian pengalihan piutan (cassie) No 57, tanggal 17 November 2003, dihadapan Eliwaty Tjitra, SH, notaris di Jakarta.
"Ini berarti klien kami adalah investor yang beretikad baik dan tidak mempermainkan proses pelelangan yang dilakukan BPPN," ungkap Irfan dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (21/8).
BACA JUGA: Fahri Hamzah: DPR Paling Transparan, Masih Dicaci-maki
Dia menjelaskan, VSIC yang telah melaksanakan hak tagihnya terhadap PT Adyaesta Ciptatama justru dikriminalisasi secara keji. "Klien kami dituduh merugikan negara," katanya.
Mereka berharap Presiden Jokowi bisa memberikan perlindungan hukum kepada VSIC. Diharapkan agar semua fakta dapat terbuka dengan jelas dan tidak ada yang ditutupi atau dimanipulsi pihak manapun.
"Kami akan lebih bahagia jika diberikan izin untuk berdebat terbuka dengan tim Kejaksaan Agung yang menyidik perkara ini," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Trik Pertamina Agar Pengguna Elpiji 12 Kg Tak Pindah ke 3 Kg
Redaktur : Tim Redaksi