jpnn.com - JAKARTA - KPK kembali menjerat elit Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam kasus suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015.
Kali ini giliran kalangan legislatif kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan itu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
BACA JUGA: Wow... 6236 WNA Dideportasi
Tidak tanggung-tanggung, KPK mengumumkan penetapan tersangka untuk empat pimpinan DPRD Muba, Jumat (21/8). Para pimpinan dewan itu adalah Ketua DPRD Riamon Iskandar (RI), Wakil Ketua Darwin AH (DAH), Wakil Ketua Islan Hanura (IH), dan Wakil Ketua Aidil Fitri (AF).
"Dari hasil keterangan saksi dan tersangka lainnya, penyidik menyimpulkan ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh RI, DAH, IH, dan AF," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/8).
BACA JUGA: Fahri Hamzah: DPR Paling Transparan, Masih Dicaci-maki
Informasi yang dihimpun, Raimon Iskandar adalah politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan Islan Hanura berasal dari Partai Golkar. Sementara Darwin AH serta Aidil Fitria masing-masing adalah kader PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.
Menurut Johan keempat wakil rakyat itu diduga sebagai penerima suap. Karena itu mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
BACA JUGA: Inilah Trik Pertamina Agar Pengguna Elpiji 12 Kg Tak Pindah ke 3 Kg
"Mereka diduga berperan sebagai penerima," ucap mantan juru bicara KPK ini.
Skandal korupsi ini terbongkar ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto pada bulan Juni lalu. Ketika itu tim KPK menggagalkan transaksi suap antara Bambang dengan dua pejabat Pemkab Muba. Uang senilai Rp 2,5 miliar disita petugas dari lokasi tersebut.
Dari OTT tersebut KPK menetapkan Bambang dan rekannya dari Fraksi Gerindra, Adam Munandar sebagai tersangka penerima suap. Kepala Dinas PPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Fasyar juga ditetapkan jadi tersangka pemberi suap.
Beberapa pekan lalu, Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pasangan politisi PAN itu juga diduga sebagai pemberi suap. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Tersangka Baru Korupsi Kondensat? Buwas: Lihat Saja Nanti
Redaktur : Tim Redaksi