jpnn.com, PALEMBANG - Ari Anggara, 26, terdakwa gembong narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1 kg di Palembang, Sumsel, berpeluang lolos dari hukuman mati.
Penyebabnya, bandar narkoba itu hanya dituntut pidana penjara 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Neny Karmila.
Meski bakal lolos dari hukuman mati, tetapi terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Yuliana SH dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang, dalam persidangan, Senin (25/4), masih mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH.
BACA JUGA: Bawa Kabur Fortuner Berisi Uang Puluhan Juta Rupiah, Silai Lima Berujung Begini
Dalam pleidoi tertulis yang dibacakan Yuliana, pihaknya meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana yang seringan-ringannya kepada kliennya.
“Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon agar dapat dihukum seadil-adilnya,” katanya.
BACA JUGA: DS Naik Pitam, Selingkuhan Istri Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
Usai mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa, sidang kembali ditunda untuk kesekian kalinya, dan akan dilanjutkan Jumat 13 Mei 2022 mendatang.
Diwawancarai seusai sidang, Yuliana mengatakan, ancaman pidana 17 tahun terhadap kliennya masih terlalu berat, mengingat terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum lain.
BACA JUGA: Pasangan Mesum Tepergok Ngamar di Hotel, Petugas: Pakai Celana Dahulu Ya
Sebelumnya, JPU Neny Karmila SH MH menuntut terdakwa dengan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan menghukum terdakwa 17 tahun dikurangi selama dalam dakwaan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Disebutkan dalam dakwaan, bahwa tim anggota Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara narkotika pada tanggal 20 Maret 2021 di Desa Air Hitam.
Mendapati terdakwa Ari Anggara sedang berada di rumahnya. Namun, keburu mengetahui hingga terdakwa kabur.
Penggeledahan pun dilakukan di rumah terdakwa. Barang bukti 11 paket sabu seberat 783,46 gram ditambah lagi empat paket sabu seberat 24,10 gram, ditemukan diatas brangkas merek Ichiban.
Kemudian uang tunai Rp 358.100.000, ada pula dua buah timbangan digital, 8 bungkus plastik klip bening, ponsel merek Nokia, ponsel Samsung, ditemukan di dalam brangkas merek Ichiban di kamar rumah terdakwa.
BACA JUGA: Pemuda Penganiaya Bocah Melawan saat Diamuk Massa, Jadinya Kayak Begini, Lihat
Terdakwa sempat menjadi buronan selama tiga tahun. Di mana sabu itu dipesan terdakwa dengan didapat dari pelaku Sasi serta almarhum Heriyanto. (*/palpos)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean