DS Naik Pitam, Selingkuhan Istri Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik

Senin, 25 April 2022 – 17:38 WIB
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BONTANG - Seorang pria berinisial DS di Kota Bontang, Kalimantan Timur, nekat menikam selingkuhan istrinya dengan menggunakan senjata tajam.

Akibat tindak penganiayaan tersebut, korban sekaligus perebut bini orang (pebinor) bernama Agus, menderita sejumlah luka tikaman di sekujur tubuhnya dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. 

BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan

Sementara DS yang terbakar api cemburu kini sudah ditangkap petugas dan dijebloskan ke tahanan Polres Bontang.

Informasi dihimpun, tindak penganiayaan ini bermula ketika DS mengetahui kenyataan pahit, tentang rumah tangganya hancur karena adanya orang ketiga. 

BACA JUGA: Oknum PNS Jadikan Bus Pemkot Bontang sebagai Loket Penjualan Sabu-Sabu, Oalah

Hati DS menjadi hancur berkeping-keping saat mendengarkan pengakuan secara langsung dari sang istri, yang tega menjalin hubungan dengan pria lain di belakangnya.

Pernyataan tersebut turut dibenarkan oleh Agus yang turut hadir dalam pertemuan secara kekeluargaan pada Sabtu (23/4/2022) malam. 

BACA JUGA: Lia Afif Hadirkan Batik Bernuansa Kayu Ulin di Indonesia Fashion Week 2022

"Sabtu malam, ketiga belah pihak melakukan pertemuan secara kekeluargaan bertempat di rumah salah satu pihak di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah," ungkap Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (25/4/2022).

Pertemuan secara kekeluargaan pada malam itu semulanya disepakati untuk diselesaikan dengan baik-baik. Setelah bersepakat seluruh pihak lantas pulang ke rumah masing-masing.

"Saat itu korban maupun keluarga pelaku berkumpul untuk memusyawarahkan terkait hubungan korban dengan istri pelaku. Hasil musyawarah ini pun awalnya disepakati akan diselesaikan secara kekeluargaan," lanjutnya.

Seusai pertemuan tersebut, DS diduga masih menyimpan dendam kepada Agus yang sudah merebut istrinya itu.

Tanpa sepengetahuan, ternyata DS yang sudah berbekal senjata tajam badik, membuntuti Agus yang hendak pulang ke rumahnya di Jalan Soekarno Hatta. 

"Sampai di rumah, korban ini diteriaki oleh pelaku yang sudah membawa senjata tajam jenis badik. Ini terjadi setelah mereka lakukan pertemuan. Korban datangi pelaku pada Minggu (24/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA," terangnya. 

DS yang datang dengan penuh amarah, lantas mengacungkan sebilah badik miliknya ke arah Agus. Karena merasa terancam Agus memilih kabur saat itu juga. DS terus mengejar Agus yang berlari, sembari berteriak minta tolong. 

Namun nahas, Agus tersandung dan terjatuh di tengah jalan raya. Kesempatan tersebut tidak disia-siakan DS yang kadung gelap mata, dengan menghujamkan beberapa kali badik, Agus menderita sejumlah luka. 

"Korban sempat berlari menghindari tersangka, tetapi terjatuh di jalan raya. Pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah badik," kata Iptu Mandiyono. 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian paha sebelah kiri, bokong sebelah kiri dan kepala bagian atas, serta luka di bagian kaki karena terjatuh.

Tindak penganiayaan yang dilakukan DS ini terhenti setelah warga memisahkan keduanya. Pascakejadian, korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sementara DS memilih pulang ke rumahnya.

Pascamendapatkan perawatan, pihak korban membuat laporan penganiayaan itu ke Polres Bontang. Singkat cerita, akibat perbuatannya itu, DS dijemput petugas tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Juanda Gang Biawan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang. 

"Polres Bontang mengamankan pelaku pada Minggu (24/4/2022) sore, sekitar pukul 18.00 WITA," ungkapnya.

Sudahnya jatuh, tertimpa tangga pula. DS yang harus menerima kenyataan pahit tentang rumah tangganya yang hancur karena orang ketiga, kini mendekam di dalam penjara dengan waktu yang cukup lama. 

BACA JUGA: Seusai Begal Payudara Gadis 19 Tahun, Bapak 3 Anak Ini Ketiban Apes, Rasain

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau paling lama 5 tahun pidana penjara," tandasnya.(mcr14/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hani Putri Bersimbah Darah, Pelaku Ternyata Sang Mantan, Brutal Banget


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler