jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau menyentuh program Ibu Kota Negara (IKN), meski Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sudah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan proyek sebesar Rp 64 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyidik dalam kasus ini baru membidik adanya penerimaan suap Abdul Gafur dari sejumlah rekanan terkait proyek jalan tersebut.
BACA JUGA: Detik-Detik Bupati PPU Ditangkap KPK, Ada Perempuan dan Uang Sekoper, Hmmm
KPK belum menelusuri apakah pembangunan proyek itu berkaitan dengan IKN yang merupakan salah satu program andalan Presiden Jokowi.
"Apakah pembangunan untuk menyangga IKN, tadi juga belum terlihat di dalam ekspose untuk menetapkan atau menaikkan kasus ini ke penyidikan," kata Alexander dalam konferensi pers, Jumat (14/1).
BACA JUGA: Bupati PPU Abdul Gafur Masâud Ditangkap KPK, Pelayanan Pemerintahan Tetap Berjalan Lancar
Pria yang akrab disapa Alex itu juga memastikan pihaknya akan mendalami pengadaan lahan dan infrastruktur di Kabupaten PPU.
"Nanti pasti akan terlihat dalam proses penyidikan. Informasi itu sampai sekarang belum kami dapatkan, biasanya ketika dalam proses penyidikan nanti sudah ada penggeledahan dan penyitaan terkait dokumen alat bukti, tentu bisa berkembang," kata dia.
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Ungkap Urgensi UU IKN
Pria berlatar belakang hakim ad hoc itu juga menyatakan banyak pengalaman kasus yang berawal dari OTT, tetapi berkembang pada perkara lain. Dia meminta semua pihak bersabar.
"Tidak tertutup kemungkinan ada pengembangan pada saat penyidikan," katanya.
KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekda Penajem Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan swasta Achmad Zuhdi menjadi tersangka.
Zuhdi sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf (a) atau Pasal 12 Huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Adek
Reporter : Fathan Sinaga