Tim Asistensi Hukum Mestinya di Bawah Polri, Bukan Kemenko Polhukam

Minggu, 12 Mei 2019 – 06:10 WIB
Komnas HAM. Foto/ilustrari: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Giliran Komnas HAM mengritik pembentukan Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Komnas HAM meminta tim tersebut segera dievaluasi.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan, Jumat (10/5).

BACA JUGA: Pak Wiranto Mohon Doa Restu dari Masyarakat Indonesia

Dalam keputusan Kemenko Polhukam Nomor 38 Tahun 2019, Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam mendapat tugas melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, tim tersebut diberi mandat memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti kajian mereka.

BACA JUGA: Abdul Ficar Hadjar: Hukum Bisa Diperalat Kekuasaan

Menurut Rizal, tugas tersebut menyerupai fungsi (kuasi) penyelidikan yang notabene ranah penegak hukum. ”Tidak tepat jika dasar hukumnya adalah keputusan Kemenko Polhukam. Seharusnya dasar hukumnya undang-undang,” terang dia.

BACA JUGA: Ramses: Gerakan People Power, Pembangkangan Terhadap Negara

BACA JUGA: Rencana Pak Wiranto Dinilai Berlebihan, Berpotensi Langgar HAM

Dalam sistem hukum nasional, dia menjelaskan, sudah ada mekanisme maupun instrumen lembaga penegak hukum yang dibentuk undang-undang.

Komnas HAM menilai tim tersebut lebih tepat berada langsung di bawah Polri atau Kejaksaan Agung. Selain masalah itu, Rizal menyebutkan, hadirnya tim yang dibentuk Menko Polhukam Wiranto dikhawatirkan mereduksi kebebasan setiap orang untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat.

Baik secara lisan, tulisan, maupun kolektif. ”Yang berarti mencederai sistem dan praktik demokrasi dan prinsip hak asasi manusia,” terangnya.

Lebih jauh, Komnas HAM menilai keberadaan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam berpotensi diartikan lain. ”Bahwa pemerintah sedang mendayagunakan pendekatan politik kekuasaan untuk mengintervensi independensi hukum,” terangnya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih menerima apabila tim tersebut dibentuk Polri. ”Mungkin Kapolri butuh dukungan mempercepat proses dan sebagainya, dukungan untuk penegakan hukum,” terang dia.

Meski demikian, kenyataannya tim itu dibentuk Kemenko Polhukam. ”Pendekatannya jadi politik,” tambahnya.

Dalam struktur tim tersebut, lanjut Anam, selain ahli dan pakar hukum, ada Kapolri, jaksa agung, serta pejabat-pejabat yang sudah ada di lembaga penegak hukum. Dengan begitu, dia menilai penegak hukum yang semula independen menjadi tidak bisa independen. ”Itu persoalan yang utama,” ujarnya.

Untuk itu, Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi keberadaan tim tersebut. Sebab, bukannya menjadi solusi permasalahan yang terjadi, tim itu malah menambah persoalan.

BACA JUGA: Kivlan Zen Tak Akan ke Luar Negeri, tetapi Ada Pihak Terus Membuntuti

Saat dimintai keterangan terkait pandangan Komnas HAM, Wiranto tidak banyak komentar. ”Komnas HAM itu menanggapi pada saat belum tahu masalahnya ya. Dia kira badan hukum nasional, padahal tidak,” tegasnya. (syn/c10/git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Hukum Nasional Dinilai Tepat untuk Hadapi Seruan Amien Rais dan Habib Rizieq


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler