Abdul Ficar Hadjar: Hukum Bisa Diperalat Kekuasaan

Jumat, 10 Mei 2019 – 14:52 WIB
Menkopolhukam Wiranto di Istana Negara. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional untuk menilai pemikiran, ucapan dan tindakan tokoh, menuai sorotan. Tim tersebut dinilai akan berdampak munculnya resistensi dari masyarakat.

Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar menuturkan, Wiranto sebagai Menkopolhukam memang berpengalaman sebagai menteri di berbagai orde. Namun, seharusnya kebijakannya juga disesuaikan dengan zamannya.

BACA JUGA: Rencana Pak Wiranto Dinilai Berlebihan, Berpotensi Langgar HAM

”Rencana membentuk tim tersebut menggindikasikan penggunaan kekuasaan rezim yang berlebihan,” ujarnya.

Bahkan, secara substansi kebijakan itu memiliki nilai-nilai orde baru. Dia menuturkan, dalam era demokrasi tidak boleh ada tindakan yang bernuansa otoritarianisme, sekalipun menggunakan hukum.

BACA JUGA: Tim Hukum Nasional Dinilai Tepat untuk Hadapi Seruan Amien Rais dan Habib Rizieq

”Karena itu akan memunculkan resistensi masyarakat. Apadahal, masyarakat yang memiliki republik ini secara sah,” jelasnya.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Minta Kivlan Zen Jangan Banyak Bicara Kasar

BACA JUGA: Lieus Sungkharisma: Pak Wiranto Mau Menghidupkan Orde Baru?

Dengan tim tersebut, justru menunjukkan bahwa hukum menjadi alat represif bagi tokoh masyarakat dan oposisi dalam berekspresi. ”Hukum bisa diperalat kekuasaan,” paparnya kepada Jawa Pos.

Dia menuturkan, lalu bagaimana dengan media massa yang memuat komentar para tokoh tersebut. Bila bicara soal orde baru, ciri-cirinya memberangus kebebasan pers. ”Media massa diberangus, dibredel, apakah akan seperti itu?,” jelasnya.

Sementara calon Anggota Tim Hukum Nasional Romli Atmasasmita menjelaskan, kritikan terhadap rencana membentuk tim tersebut masih terlalu prematur. Sebab, semua pihak belum mengetahui mekanisme kerjanya. ”Mekanismenya bagaimana, kan baru mau dibentuk,” tuturnya.

Dengan tim tersebut, justru membuat aparatur hukum dapat melakukan tindakan sesuai prosedur hukum acara dan hukum materil. ”Berbagai lembaga yang mengkritik ini berlebihan, malah bisa menghalang-halangi penegakan hukum,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kritik dari Kontras, Amnesti Internasional dan Komnas HAM justru secara langsung atau tidak langsung melindungi pelanggaran undang-undang dan hukum yang berlaku. ”Pelanggaran yang terjadi selama pemilu,” jelasnya.

BACA JUGA: Ulama Doakan Yenny Wahid Masuk Bursa Menag, Mensos, Mendikbud

Sebelum Menkopolhukam Wiranto berencana membentuk tim bantuan hukum nasional untuk memberikan penilaian terhadap berbagai komentar tokoh selama pemilu. Tim tersebut bakal terdiri dari sejumlah pakar, seperti Romli Atmasasmita, Mahfud MD dan Muladi. (idr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komunitas Sarjana Hukum Muslim Sebut Langkah Pemerintah Berlebihan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler