Apakah MPR Berhak Meminta Jokowi Pecat Sri Mulyani?

Rabu, 01 Desember 2021 – 12:14 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menilai permintaan pimpinan MPR kepada Presiden Jokowi agar memecat Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melampaui batas kewenangan.

Dia menyatakan pimpinan MPR tidak memahami tugas dan fungsinya setelah amendemen UUD 1945.

BACA JUGA: Bamsoet: Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak Menghargai MPR 

"MPR sudah melampaui batas kewenangannya saat meminta Jokowi memecat Sri Mulyani," kata Jamiluddin Ritonga dalam keterangan yang diterima JPNN.com pada Rabu (1/12).

Dosen Universitas Esa Unggul itu menjelaskan Indonesia menganut sistem presidensial, sehingga untuk memberhentikan seorang menteri merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

BACA JUGA: LaNyalla Minta Menkeu Sri Mulyani Segera Setujui Anggaran Yatim Piatu Korban Covid-19

"Karena itu, siapa pun termasuk MPR tidak berhak menekan presiden untuk memecat menterinya," tutur Jamiluddin.

Menurut dia hal itu akan berbeda jika Indonesia menganut sistem parlementer. 

BACA JUGA: Konon Jokowi Tak Berani Melengserkan Menteri Keuangan

"Legislatif masih dimungkinkan untuk cawe-cawe urusan pengangkatan dan pemberhentian menteri," ujarnya. (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Adek
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler