Apakah Pasrah atau Melawan Ketika Bertemu Begal di Jalan? Profesor Hibnu Nugroho Bilang Begini

Sabtu, 16 April 2022 – 20:58 WIB
Begal motor. Ilustrasi. Foto: ANTARA/Handry Musa/2016

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho menyarankan kepada masyarakat untuk berani melawan ketika bertemu begal di jalan.

Menurut Hibnu, perlawanan tersebut merupakan bagian dari mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, hak untuk hidup, dan sebagainya. 

BACA JUGA: Kasus di-SP3, Korban Begal Cium Tangan Irjen Djoko, Lihat Tuh

“Ketika berhadapan dengan begal, masyarakat jangan sampai pasrah lalu menyerahkan seluruh harta bendanya atau lari meninggalkan hartanya. Hal itu justru memberi kesempatan pelaku begal untuk terus melakukan tindak kejahatan,” kata Profesor Hibnu seperti dilansir Antara, Sabtu (16/4/2022). 

Hibnu menyampaikan hal itu menanggapi permasalahan begal kembali hangat dibicarakan dalam beberapa hari terakhir seiring dengan kasus yang dihadapi Murtede alias Amaq Sinta (34).

BACA JUGA: Irjen Hendro Sugiatno: Saya Akan Beri Penghargaan Warga yang Dapat Melumpuhkan Begal

Warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini sempat ditahan oleh penyidik Polres Lombok Tengah setelah ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.

Sinta diadang begal saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor ke Lombok Timur dalam rangka mengantarkan makanan untuk ibunya pada Minggu (10/4) malam.

BACA JUGA: Anda Pernah Jadi Korban Begal Payudara? Ini Dia Pelakunya, Lihat Baik-Baik

Lebih lanjut, Hibnu meminta masyarakat jangan membiarkan orang lain melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketenteraman.

Dia juga meminta polisi harus memetakan wilayah rawan. Masyarakat juga harus bisa mempersempit ruang gerak begal dengan cara melawan.

“Melawan begal yang mengadang perjalanan bukan berarti main hakim sendiri, melainkan sebagai bentuk pembelaan dari ancaman kejahatan,” ujar Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu.

Menurut Hibnu, melawan dalam keadaan tersebut dapat berarti menghindar dengan tidak menyerang, kemudian memberikannya kepada penegak hukum.

“Kalau perlu, orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi. Jangan korban begal malah sebagai tersangka,” kata Hibnu. 

Pengungkapan Perkara

Hibnu memandang perlu ada pengkajian perkara Sinta korban begal di Lombok dari segi ilmu pengungkapan perkara, yaitu ilmu forensik.

Dalam hal ini, ilmu forensik terdiri atas tiga indikator, yakni barang bukti, tempat kejadian perkara atau TKP, dan menentukan pelakunya.

Khusus untuk barang bukti dan TKP harus dilihat apakah perkara tersebut terjadi dalam keadaan suatu kejahatan dengan tidak ada keseimbangan.

Selain itu, juga harus dilihat apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan.

Kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, kata Hibnu, sesuai dengan Pasal 49 ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan.

Kendati demikian, dalam keadaan terpaksa itu harus ada pengkajian dari segi ilmu kedokteran forensik untuk mengetahui wujud luka maupun sayatan yang ada.

Menurut dia, hal itu karena wujud luka atau sayatan yang disebabkan oleh keadaan terpaksa akan berbeda dengan luka atau sayatan akibat tindakan yang disengaja.

Oleh karena itu, polisi harus hati-hati untuk menetapkan seseorang patut sebagai tersangka ataukah tidak patut sebagai tersangka.

“Keadaan objektif itulah yang menentukan bahwa dalam kasus tersebut ada suatu pembelaan terpaksa, ada penyebabnya, dan sebagainya,” ujar Hibnu.

Dengan demikian, menurut Hibnu, bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa.

“Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia, untuk perlindungan keamanan dan keselamatannya,” kata Hibnu.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler