Kasus di-SP3, Korban Begal Cium Tangan Irjen Djoko, Lihat Tuh

Sabtu, 16 April 2022 – 19:34 WIB
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto bersama Murtede alias Amaq Santi. Foto: Div Humas Polri

jpnn.com, MATARAM - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Santi yang menjadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku.

Dengan begini, Amaq tidak lagi berstatus tersangka pembunuhan.

BACA JUGA: Korban Begal jadi Tersangka di NTB, IPW: Hentikan Kasus Itu

Djoko Purwanto menjelaskan penyetopan proses hukum Amaq Santi tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materiel," kata Djoko dalam siaran pers, Sabtu (16/4).

BACA JUGA: Komjen Agus Minta Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal jadi Tersangka

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

BACA JUGA: Viral, Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Kompolnas Bereaksi

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Santi merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar eks Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," tandas Dedi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto Minta Distribusi BBM Tepat Sasaran


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler