Apakah Penjabat Kepala Daerah Harus Jalani Fit and Proper Test? Utut Adianto Merespons, Simak

Selasa, 11 Januari 2022 – 16:47 WIB
Utut Adianto. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto menyebut tidak ada aturan yang memungkinkan penjabat sementara menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum menjabat sebagai kepala daerah pada 2022.

"Kan, aturannya memang tidak ada fit and proper test. Kalau begitu (pakai fit and proper test, red), nanti enggak jalan malah," kata Utut ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).

BACA JUGA: Warning dari Mardani PKS Buat Calon Penjabat Kepala Daerah, Tegas

Dia menyadari ada usulan dari kepala daerah yang berharap penjabat sementara memaparkan visi dan misi di hadapan DPRD tingkat provinsi, kabupaten atau kota setelah ditunjuk oleh Kemendagri.

Namun, kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu, narasi tersebut diduga bukan berdasarkan aturan hukum dan hanya dilandasi keinginan DPRD.

BACA JUGA: Minggu Ini, Kemdagri Lantik Enam Penjabat Kepala Daerah di Sumut

"Itu kemauan DPRD atau memang sudah jadi aturan untuk periksa dahulu. Nanti kami menanggapi barang enggak jelas," beber Utut.

Mantan pecatur itu menyebut kriteria yang pantas menjabat penjabat sementara sudah diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA: Guspardi Gaus Ungkap Dinamika, Problematika dan Tantangan RUU IKN

Bagi penjabat sementara sekelas gubernur bisa dijabat oleh petinggi kementerian tingkat eselon 1. Kemudian bupati dan wali kota diisi oleh pejabat eselon 2 atau setara.

Utut menyebutkan bahwa DPR sedang mendorong agar penjabat kepala daerah bukan dari pegawai negeri sipil yang partisan ke kelompok tertentu.

"Sekarang yang dibatasi itu orang yang berpotensi partisan. Partisan kepada parpol tertentu. Akhirnya PDIP tidak ingin itu kepada kami, karena kami diajari adil," bebernya.

Utut mengatakan bahwa ada cara memastikan independensi penjabat sementara tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Misalnya, kementerian bisa mengecek latar belakang sosok yang berpotensi menjadi penjabat sementara.

"Kan, ada rekan jejak. Dicek hobinya apa? Dicek kegiatan sosialnya apa? Kesenangannya apa? Kan, bisa dicek. Di situlah titik adilnya," beber Utut.

Tercatat, ada 101 kepala daerah yang masa baktinya berakhir pada 2022. Di sisi lain, penyelenggaraan Pilkada dibuat serempak pada 2024.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap Kemendagri tidak melibatkan TNI dan Polri untuk mengisi jabatan para kepala daerah yang habis masa baktinya pada 2022.

"Jangan sampai Kemendagri menyeret TNI dan Polri mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam," kata Guspardi dalam keterangan persnya, Selasa (4/1).

Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pengisian jabatan para kepala daerah wajib sesuai ketentuan peraturan dan berlaku.

Dalam aturan, kata Guspardi, penjabat kepala daerah harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dirjen di kementerian.(ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler