Apakah Richard Eliezer Bakal Dipecat? Ini Jawabannya Berdasar PP Pemberhentian Anggota Polri

Kamis, 16 Februari 2023 – 08:42 WIB
Richard Eliezer menangis saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/02). Foto: Tangkapan layar sidang vonis Richard Eliezer

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lantas mencuat pertanyaan, apakah Eliezer dipecat dari Polri setelah keluar putusan hakim tersebut?

BACA JUGA: Perjuangan Richard Eliezer Sangat Berat, Diharapkan Tetap Menjadi Anggota Brimob

Diketahui, vonis yang dibacakan pada persidangan Rabu (15/2) tersebut disambut tangis haru keluarga Eliezer dan juga tim kuasa hukumnya.

Banyak pihak mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jaksel yang menjatuhkan vonis kepada mantan ajudan Ferdy Sambo itu, yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Para Pendukung Menangis Histeris, Pagar Roboh

Kemungkinan besar, Richard Eliezer dan pengacaranya tidak mengajukan banding.

Apakah JPU Akan Banding?

Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu sikap kubu Eliezer, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

BACA JUGA: 3 Orang Penting Komentari Vonis untuk Ferdy Sambo Cs, Simak yang Terakhir soal Ultra Petita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dalam menanggapi putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut.

"Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain pertimbangan di atas, kejaksaan juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard Eliezer.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer atau pun penasihat hukumnya untuk menentukan langkah, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut, dikutip dari Antara.

Terkait putusan majelis hakim yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Richard Eliezer pidana 12 tahun penjara, Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, Richard Eliezer dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," tutur Ketut.

PP tentang Pemberhentian Anggota Polri

Jika kedua pihak tidak mengajukan banding, maka vonis dari pengadilan tingkat pertama itu berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde.

Lantas, apakah Eliezer masih bisa aktif sebagai anggota Polri?

Untuk menjawab pertanyaan apakah Richard Eliezer akan dipecat setelah divonis 1,5 tahun, mari simak ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Beberapa pasal di PP Nomor 1 Tahun 2003 mengatur soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Pasal 11

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

a. melakukan tindak pidana

b. melakukan pelanggaran;

c. meninggalkan tugas atau hal lain.

Pasal 12

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:

a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) tidak menyebutkan berapa lama vonis yang dijatuhkan kepada anggota Polri sehingga bisa dipecat atau terkena PTDH.

Dalam Penjelasan Pasal 12 Ayat (1) dinyatakan: Cukup jelas

Penjelasan Pasal 12 Ayat (2):

Dengan ketentuan ini Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi juga untuk memberikan pertimbangan dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemberhentian Anggota Polri Kewenangan Siapa?

PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri sudah mengatur mengenai siapa yang punya kewenangan untuk memecat anggota Polri.

Pasal 15

Memberhentikan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh:

a. Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;

b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.

Pasal 16

Mempertahankan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh:

a. Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;

b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin (13/2) memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati.

Pada sidang Selasa (14/2), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler