Perjuangan Richard Eliezer Sangat Berat, Diharapkan Tetap Menjadi Anggota Brimob

Kamis, 16 Februari 2023 – 00:34 WIB
(kiri-kanan) Ibunda Richard Eliezer, Rieneke Pudihang didampingi pengacara Ronny Thalapessy dan suaminya Junus Lumiu memberikan keterangan pers kepada media usai sidang putusan Bharada Richard Eliezer di salah satu restoran di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ibunda Richard Elizer, Rieneke Pudihang berharap putranya tetap menjadi anggota Polri setelah nanti selesai menjalani masa hukuman di penjara.

Rieneke menyebut menjadi polisi, khususnya di Korps Brimob, merupakan cita-cita sang anak sejak dulu.

BACA JUGA: Begini Kalimat Mahfud MD soal Putusan Hakim Wahyu Cs terhadap Richard Eliezer

“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Menurut Rieneke, anaknya telah melalui perjuangan yang sangat berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri.

BACA JUGA: Heroe Sebut Kasus Richard Mille Sudah Disampaikan Kompolnas kepada Kapolri

Selain itu, Richard juga harus berjuang dalam persidangan kasus pembunuhan berencana yang dialami seniornya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikit pun berniat untuk berhenti menjadi polisi.

BACA JUGA: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Apakah Jaksa Banding? Simak Keterangan Kapuspen Kejagung

“Jadi, kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa,” kata Rieneke.

“Dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” sambung Rieneke.

Rieneke bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dari terdakwa lainnya, satu tahun enam bulan. Putusan ini memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap menjadi anggota Brimob.

Baginya, putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan untuk putranya.

“Nah, dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” kata Rieneke.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Para Pendukung Menangis Histeris, Pagar Roboh


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler