3 Orang Penting Komentari Vonis untuk Ferdy Sambo Cs, Simak yang Terakhir soal Ultra Petita

Rabu, 15 Februari 2023 – 07:49 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf, dan pidana 13 tahun kepada Ricky Rizal.

BACA JUGA: Bergemuruh, Teman Lama Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Itu Korban, kok Kena 20 Tahun

Hari ini (15/2) majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E.

Berikut komentar tiga orang terkait putusan majelis hakim untuk empat terdakwa tersebut.

BACA JUGA: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Ini Jawabannya, Jangan Kecewa, Dor!

Sikap Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/2), mengatakan, Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan tersebut.

Namun, jika perkara tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya, pihaknya siap untuk menghadapinya.

BACA JUGA: Divonis 13 Tahun Penjara, Bripka Ricky Rizal Bicara di Depan Wartawan

Terkait vonis yang lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ketut menilai hal itu sudah biasa terjadi.

Namun, beratnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa menunjukkan JPU berhasil meyakinkan hakim dalam membuktikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan para terdakwa.

Kejagung berpendapat, bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara tersebut.

Ketut pun menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

“Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” kata Ketut.

Majelis Hakim Menangkap Rasa Keadilan Masyarakat

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar berpendapat, majelis hakim telah menangkap rasa keadilan masyarakat.

Akan tetapi, lanjut Fickar, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, maupun terdakwa lainnya punya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dan kasasi bila tidak puas dengan putusan hakim tersebut.

“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh Majelis Hakim. Untuk Ferdy Sambo, majelis hakim secara jelas menyatakan tidak ada hal yang meringankan sama sekali bahkan tidak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati,” kata Fickar.

Sementara itu, besok Rabu (15/2) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso bakal membacakan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, di ruang sidang utama.

Tidak Ada yang Salah dengan Tuntutan JPU

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Barita Simanjuntak menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah mampu membuktikan substansi dakwaan sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal bersalah.

"Tidak ada yang salah dengan tuntutan jaksa karena secara substantif terbukti sebagaimana dalam putusan hakim," kata Simanjuntak melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan proses hukum di pengadilan harus dilihat secara komprehensif sebagai satu kesatuan.

JPU bertugas melakukan penuntutan sedangkan penasihat hukum memberikan pembelaan hukum, serta hakim memberikan pertimbangan dan putusan.

Lebih lanjut dia menilai, ultra petita atau putusan hakim yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa adalah hal lazim yang terjadi, demikian juga jika vonisnya lebih rendah.

"Yang penting supremasi hukum, due process of law dan equlity before the law sebagai unsur penting negara hukum dijalankan dengan benar dan konsisten," jelasnya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler