Apakah Sepeda Motor Listrik Perlu Surat-surat?

Jumat, 14 Desember 2018 – 10:54 WIB
Ilustrasi motor listrik sespan Ural. Foto: Ural Motorcycle

jpnn.com, JAKARTA - Tren kendaraan listrik lamban laun akan semakin meningkat di Indonesia. Berbagai produsen roda dua dilaporkan sedang mengembangkan motor listrik dari berbagai model.

Hal ini dilakukan guna mengurangi polusi udara dan meningkatkan kendaraan yang ramah lingkungan.

BACA JUGA: Motor Listrik Sespan Ural Ada Gigi Mundur dan 3 Ride Mode

Namun dengan semakin banyaknya motor listrik yang bakal berkeliaran di jalan raya, apakah motor listrik perlu surat-surat resmi?

Pasalnya, kendaraan bermesin elektrik belum diatur secara khusus dalam UU Lalu Lintas maupun peraturan Kapolri Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA: Menteri Nasir Sanjung Motor Listrik Produk ITS

Menurut penuturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, untuk kendaraan listrik yang berbentuk sepeda dan kecepatan maksimal tidak lebih dari 40 kilometer per jam, tidak perlu didaftar untuk mendapat Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).

"Enggak perlu didaftar kalau itu bentuknya adalah sepeda. Kalau bentuknya sepeda motor, kecepatan bisa di atas 40 km per jam, itu harus didaftarkan,” tandas Budi pada saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/12).(mg9/jpnn)

BACA JUGA: Tuah Motor Listrik Gesits Jadi Motor Tempur TNI

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Perusahaan Kembangkan Motor Listrik Sespan


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler