Apakah Vaksinasi Membatalkan Puasa?

Selasa, 16 Maret 2021 – 19:05 WIB
Komisi Fatwa MUI saat menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 saat Ramadan, Selasa (16/3). Foto: ANTARA/HO-MUI

jpnn.com, JAKARTA - MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Fatwa ini diputuskan melalui rapat pleno Komisi Fatwa MUI membahas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 saat Ramadan, Selasa (16/3).

BACA JUGA: Petugas Polrestabes Surabaya Ditabrak Mobil yang Membawa 3 Kg Sabu-sabu, Tegang, Wanita Terlibat

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi.

Menurut dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi COVID-19 melalui cara injeksi intramuskular.

BACA JUGA: Suryopratomo: Saya Ingat Pak Doni Gebrak Meja dan Berkata....

Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dengan cara tersebut, maka menurut MUI secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.

BACA JUGA: AstraZeneca Klaim Vaksinnya Aman, Irlandia Pilih Hentikan Sementara Vaksinasi

"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.

Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata dia.

Maka dari itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19," ujarnya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler