jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 8,3 kilogram.
Barang haram itu disita dari dua orang kurir yang mendapat perintah membawa atau mengedarkan dari bandar di lapas wilayah Jawa Timur.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembongkar Makam Jenazah Covid-19, Motifnya Bikin Merinding
"Kedua kurir ini mendapat perintah untuk membawa narkoba sabu-sabu, masing-masing dari Surabaya menuju ke Jakarta, satunya lagi dari Bogor menuju ke Surabaya," ujar Wakapolrestabes Surabaya Hartoyo kepada wartawan, Senin (15/3).
Kurir yang diringkus masing-masing bernama Yunari, warga Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta.
BACA JUGA: Warga Menunjukkan Foto Ini, Ngeri, Hiiii
Perempuan berusia 44 tahun itu dibekuk polisi di Tol Ungaran, Jawa Tengah, dengan barang bukti sebanyak 5,3 kilogram sabu-sabu serta 400 butir pil happy five, yang hendak dibawanya menggunakan mobil dari Surabaya menuju Jakarta.
Seorang kurir lainnya bernama Sandra Setiawan, warga Dusun Lesses, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang membawa tiga kilogram sabu-sabu melalui jalur darat menggunakan mobil dari Bogor, Jawa Barat, menuju Surabaya.
Menurut AKBP Hartoyo, tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya sebenarnya telah mengadang mobil yang dikendarai Sandra saat memasuki Tol Kalikangkung, Semarang. Namun, yang bersangkutan lolos setelah menabrak mobil polisi.
Lelaki berusia 47 tahun itu akhirnya diringkus di Malang. Dalam penangkapan ini polisi terpaksa melepaskan timah panas yang bersarang di salah satu kakinya karena mencoba melawan petugas.
"Ini adalah peredaran narkoba yang dikendalikan oleh jaringan lapas di wilayah Jawa Timur. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat," tutur perwira menengah Polri yang pernah menjabat Kapolres Sumedang tersebut. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti