Aparat Membuntuti Truk Berwarna Kuning, Digeledah di Tol Cikampek, Gempar

Selasa, 10 November 2020 – 11:08 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (10/11). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polisi mengungkap 10 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam ban cadangan sebuah truk di Gerbang Tol Cikampek Utama, Kabupaten Karawang.

"Ada dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial AHD dan OM. Mereka diduga akan melakukan distribusi narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Jawa Timur," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat di Polda Jabar, Selasa (10/11).

BACA JUGA: Siapa yang Kenal Dua Sopir Ojol Ini? Miris

Rudy mengatakan, sabu-sabu itu ditemukan dalam 10 bungkus plastik merek teh asal Tiongkok. Diduga barang tersebut bakal dikirimkan ke daerah Madura.

Dia menjelaskan, awalnya Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jabar mendapat informasi adanya sindikat jaringan sabu-sabu lintas provinsi.

BACA JUGA: Gegara Masalah Sepele Pratu Asrul Dikeroyok, Dipukuli Secara Bergantian

Kemudian, kata dia, tim Subdit 2 melakukan penyelidikan selama satu bulan.

Akhirnya penyelidikan itu berujung ditemukannya sebuah truk berwarna kuning dengan nomor polisi W 9812 NV di Gerbang Tol Cikampek Utama pada Sabtu, 7 November 2020. Polisi lantas memberhentikan truk tersebut dan dilakukan penggeledahan.

BACA JUGA: Detik-detik Penggerebekan Markas Komplotan Perampok, Tegang, Ada Perlawanan

"Awalnya sempat tidak ditemukan sabu-sabu itu, tapi saat ban serepnya dibuka, kami temukan 10 paket sabu-sabu itu. Kalau kami kurang jeli, bakal lolos sabu-sabu itu," katanya.

Dia menduga barang terlarang itu berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui daerah Pekanbaru, Riau.

Setiap pelaku yang merupakan kurir sabu-sabu, kata dia, diduga masing-masing bakal mendapat Rp250 juta dari hasil pengiriman barang itu.

"Kemungkinan barang ini rencananya bukan diedarkan di Jabar. Pengungkapan ini memang yang paling besar selama tahun 2020 di Polda Jabar," kata Rudy.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler