Aparat Penegak Hukum Didorong Lindungi Jurnalis Secara Maksimal

Senin, 10 Februari 2020 – 21:39 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy bersama Presiden Jokowi. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com - Anggota MPR Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy, menyoroti perlindungan hukum untuk jurnalis saat Sosialisasi Empat Pilar MPR di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Senin (10/2).

Anggota Komisi III DPR itu menyesalkan masih banyak kriminalisasi yang dialami jurnalis di Indonesia.

BACA JUGA: Habib Aboe PKS Sampaikan Pesan Penting Kepada Insan Pers Saat Momentum HPN 2020

"Sampai saat ini masih banyak problem kekerasan dan kriminalisasi yang dialami oleh jurnalis di Indonesia. Hal ini tidak boleh terjadi," ujar Habib Aboe.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan itu menyitir data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang mencatat terdapat 53 kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah sepanjang 2019.

BACA JUGA: Dua Jurnalis Adukan Oknum PoIisi yang Lakukan Kekerasan ke Propam Polri

Kekerasan fisik mendominasi, yakni 20 kasus. Sebanyak 14 kasus perusakan alat atau data hasil liputan. Enam ancaman kekerasan atau teror enam kasus, lima  pemidanaan atau kriminalisasi, dan empat pelarangan liputan.

Aboe menjelaskan tugas-tugas jurnalis ialah mengimplementasikan Pasal 28 F UUD 1945, sehingga tidak boleh dikriminalisasi.

BACA JUGA: Dewan Pers Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Meliput Demo RUU

"Seharusnya jurnalis tidak boleh mendapat perlakukan kekerasan dan  dikriminalisasi lantaran telah dilindungi oleh konstitusi, yaitu Pasal 28 F UUD 1945," jelasnya.

Aboe menyampaikan bahwa ketentuan UUD tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini semua seharusnya menjadi instrumen perlindungan hukum untuk jurnalis. Aparat penegak hukum seharusnya memberikan perlindungan secara maksimal untuk mereka," kata legislator dari dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) 1 itu.
 
Dalam momen peringatan Hari Pers Nasional yang digelar di Kalimantan Selatan, Aboe juga meminta agar
perlindungan terhadap kerja jurnalistik ditingkatkan.

“Melalui momen Hari Pers Nasional ini seharusnya pers kita harus benar-benar merdeka dan perlindungan hukum untuk jurnalis harus dikedepankan. Para jurnalis harus merasa nyaman dan aman dalam menjalankan tugasnya, sehingga pers kita akan semakin baik," pungkasnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler