Dewan Pers Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Meliput Demo RUU

Selasa, 01 Oktober 2019 – 18:56 WIB
Demo mahasiswa dari berbagai universitas di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan aparat kepolisian, terhadap wartawan yang meliput aksi unjuk rasa penolakan pengesahan RUU bermasalah sejak 24-30 September 2019, di beberapa daerah di Indonesia.

Di samping itu, Dewan Pers juga menyesalkan pemberitaan media yang menimbulkan keresahan sekaligus meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan di berbagai wilayah, khususnya di Wamena.

BACA JUGA: Tiga Jurnalis Korban Kekerasan Saat Demo Mahasiswa Diperiksa Propam

"Terkait hal tersebut di atas, Dewan Pers mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun melalui keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Selasa (1/10).

Terkait itu, Dewan Pers menyatakan sikap :

BACA JUGA: Demo 30 September Ricuh, Polri Amankan 649 Perusuh

1. Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

2. Mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

BACA JUGA: Ada Keluhan Wartawan di Papua dan Papua Barat ke Dewan Pers

3. Mendesak POLRI menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Mendesak kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan.

5. Mendesak kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam.

6. Mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Dewan Pers akan melakukan kordinasi bersama POLRI berdasarkan MoU 2017.

7. Mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam kebijakan redaksinya.

8. Mengingatkan kembali seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler