Aparat Sergap Pembawa 2 Kg Sabu-sabu di Tengah Laut

Jumat, 04 Desember 2020 – 13:28 WIB
Polres Nunukan menangkap dua warga negara Filipina yang membawa 2.033 gram sabu di Perairan Indonesia di Sebatik. Foto: Dokumen Polres Nunukan/Antara

jpnn.com, TARAKAN - Polisi menangkap dua warga negara Filipina pembawa 2 kg sabu-sabu di Perairan Laut Indonesia di Pulau Sebatik, Nunukan, pada Rabu (2/12).

Dua tersangka bernama Unsal Bin Bara (34) dan Salam Bin Jumaidin (35) merupakan warga negara Filipina bersuku Bajau Suluk.

BACA JUGA: Kesaksian Warga Tiba-tiba Air Merendam Ratusan Rumah, Tanggul Kali Jebol

"Sebanyak dua bungkus besar plastik warna putih dibungkus plastik warna hijau dengan tulisan teh China Guanyinwang, berat bruto 2.033,1 gram sabu," kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, Jumat (4/12).

Kedua tersangka, kata Karyadi, merupakan nelayan yang beralamat di Batu 7 Tawau, Malaysia.

BACA JUGA: Waspada, Ridwan Kamil Prediksi Jabar Alami Krisis Ini pada 2021

Polisi mendapatkan barang bukti dua bungkus besar sabu-sabu seberat 2.033,1 gram, satu bilah parang, satu unit speedboat (kapal cepat) dan tiga unit telepon genggam.

"Kronologi kejadian pada hari Senin (30/11) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa sabu-sabu di daerah Larosalok, kemudian tim bergerak ke TKP akan tetapi tersangka lolos dari pengejaran," kata Karyadi.

BACA JUGA: Masyaallah, Ada Sabu-Sabu di Dalam Al-Quran

Tim berhasil mengamankan satu styrofoam dan satu unit telepon genggam. Hasil pengembangan bahwa barang tersebut milik orang yang berada di Tawau, Malaysia.

Pada hari Rabu (2/12) 2020 Pukul 19.00 WIB tim bergerak ke laut untuk menangkap pemilik sabu-sabu tersebut.

Pukul 20.00 WIB petugas bertemu dengan penjemput barang tersebut di perairan wilayah Sebatik.

Saat hendak menghentikan speedboat yang dikemudikan oleh dua tersangka, mereka tidak mau berhenti dan melempar petugas dengan parang.

"Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan, akan tetapi para tersangka tetap melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku," kata Karyadi.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Unsal menjadi kurir diperintah oleh pemilik barang yang bernama Abang. Unsal dan Salam dijanjikan upah sebesar 3.000 ringgit Malaysia.

Keduanya dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 kurungan minimal enam tahun, maksimal atau paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler